KLIK AENEWS.COM,Kendari- Menteri Desa dan PDT, Yandri Susanto, menyatakan bahwa Dana Desa dapat digunakan untuk membiayai legalisasi pendirian Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (Kopdes Merah Putih), termasuk biaya akta notaris sebesar Rp2,5 juta. Hal ini disampaikannya saat peluncuran Kopdes se-Sultra di Aula Bahteramas, Kendari.Minggu,(25/5/2025)!
Yandri menekankan pentingnya percepatan pembentukan Kopdes, terutama di desa terpencil. Ia menegaskan dana hanya boleh diambil dari satu sumber yang bisa dipertanggungjawabkan, seperti Dana Desa atau sumber lain yang sah.
Wakil Mendes PDT, Ahmad Riza Patria, menambahkan bahwa Presiden Prabowo mendukung pengembangan ekonomi desa melalui koperasi, terutama sektor pertanian, peternakan, dan perikanan. Pendataan potensi desa menjadi dasar strategi pengembangan Kopdes.
Acara ini juga dihadiri Gubernur Sultra, jajaran Forkopimda, kepala daerah, hingga pendamping desa. Mendes dan Wamendes juga meninjau musyawarah pembentukan koperasi di Konawe Selatan dan Kota Kendari.