Oleh : AGUS PUJIONO
Kemerdekaan
Pers merupakan salah satu wujud kedaulatan rakyat dan menjadi unsur yang sangat
penting untuk menciptakan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara yang
demokratis, sehingga kemerdekaan mengeluarkan pikiran dan pendapat sebagaimana
tercantum dalam Pasal 28 Undang-undang Dasar 1945 harus dijamin, dalam
kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang demokratis, kemerdekaan
menyatakan pikiran dan pendapat sesuai dengan hati nurani dan hak memperoleh
informasi, merupakan hak asasi manusia yang sangat hakiki, yang diperlukan
untuk menegakkan keadilan dan kebenaran, memajukan kesejahteraan umum, dan
mencerdaskan kehidupan bangsa.
Dalam
amanat undang- undang di negeri ini sudah sangat jelas betapa berartinya karya
Journalistik bagi kemajuan Negara, media massa memegang sebuah
peradaban suatu Negara, yang mana melalui sebuah informasi yang akurat,
berimbang, dan terpercaya akan mampu menghadirkan paradikma baru penerima
informasi yang akan membawa sebuah perubahan.
Pers
yang memiliki kemerdekaan untuk mencari dan menyampaikan informasi juga sangat
penting untuk mewujudkan Hak Asasi Manusia (HAM) yang dijamin dengan Ketetapan
Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor XVII/MPR/1998 tentang
Hak Asasi Manusia, antara lain yang menyatakan bahwa setiap orang berhak
berkomunikasi dan memperoleh informasi sejalan dengan Piagam Perserikatan
Bangsa-Bangsa tentang Hak Asasi Manusia Pasal 19 yang berbunyi: "Setiap
orang berhak atas kebebasan mempunyai dan mengeluarkan pendapat, dalam hal ini
termasuk kebebasan memiliki pendapat tanpa gangguan, dan untuk mencari,
menerima, dan menyampaikan informasi dan buah pikiran melalui media apa saja
dan dengan tidak memandang batas-batas wilayah.”
Namun
dalam kurun waktu satu tahun ini yang terjadi di Magetan dan sekitarnya masih
saja ada kejadian pengancaman, pencegahan, bahkan ada pula penganiayaan
terhadap wartawan. Hal tersebut sangatlah memprihatinkan, memang bagi
sebagian kalangan tertentu utamanya pejabat publik, seorang wartawan bisa
menjadi sebuah ancaman yang sangat menakutkan, terlebih bagi mereka yang merasa
jika melakukan sebuah kesalahan.
Semestinya
pejabat publik itu justru lebih terbuka dan transparan akan sebuah informasi
dengan menjalin sebuah hubungan yang harmonis dengan awak media. Mengingat pada
Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers pada pasal 4 ayat 1 berbunyi
Kemerdekaan Pers dijamin sebagai hak asasi warga negara. Yang dimaksud dengan "kemerdekaan Pers dijamin sebagai hak asasi warga negara" adalah bahwa Pers bebas dari tindakan pencegahan, pelarangan, dan atau penekanan agar hak masyarakat untuk memperoleh informasi terjamin.
Kemerdekaan Pers dijamin sebagai hak asasi warga negara. Yang dimaksud dengan "kemerdekaan Pers dijamin sebagai hak asasi warga negara" adalah bahwa Pers bebas dari tindakan pencegahan, pelarangan, dan atau penekanan agar hak masyarakat untuk memperoleh informasi terjamin.
Badan
publik mestinya membentuk Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) yang
berfungsi sebagai pengelola dan penyampai dokumen yang dimiliki oleh badan
publik sesuai dengan amanat UU 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Dengan keberadaan PPID maka masyarakat yang akan menyampaikan permohonan
informasi lebih mudah dan tidak berbelit karena dilayani lewat satu pintu.
PPID
yang bekerja sesuai dengan aturan perundang-undangan, tentu akan membuka kran
informasi yang tersumbat sehingga masyarakat dapat memperoleh haknya akan
informasi yang merupakan kebutuhan mutlaknya.
Selain
itu kontrol masyarakat pada media di perlukan agar awak media didalam
aktifitasnya berkarya dapat berjalan sesuai kode etik jurnalistik, sehingga
munculnya oknum wartawan abal-abal ataupun oknum mengatasnamakan wartawan untuk
mencari kesalahan dan di uangkan tidak terjadi. Jadi pelecehan nama baik
wartawan ataupun ketakutan pada wartawan itu adalah sebuah pemahaman yang
sangat salah, mengingat pentingnya peran Pers untuk pembangunan mestinya Pers
mendapatkan sebuah apresiasi yang tinggi dan bukan justru di anggap sebagai
perusak.
Maka
dari itu, diharapkan kepada semua pihak terutama pejabat publik untuk bisa
memahami fungsi pers itu sendiri dan bisa menjalin komunikasi yang baik untuk
menghindari kesalahpahaman dan agar tercipta situasi yang aman, nyaman, serta
kondusif di dalam kehidupan bermasyarakat.