AENEWS9.COM ||Jatiuwung, Kotamadya Tangerang,Banten - Personel anggota satresnarkoba Polsek Jatiuwung, berhasil meringkus bandar Narkotika jenis Shabu di Leuwisadeng, Kabupaten Bogor, Provinsi Jawa Barat, Selasa (1/06/2021).
Hal itu dikatakan oleh Kasatres Narkoba Polres Metro Tangerang Kota, AKBP Pratomo Widodo dengan didampingi Kasubaghumas, Kompol Abdul Rachim, Kapolsek Jatiuwung Kompol Dimas Aditya ST,,S.I.K,, Kanit reskrim Polsek jatiuwung Akp Abdul Jana, saat konferensi Pers di Mapolsek Jatiuwung, Kamis (10/06/2021) jam 12:00 siang.
Kasat Narkoba AKBP Pratomo Widodo menuturkan, terungkapnya kasus peredaran penyalahgunaan Narkoba jenis Shabu tersebut, berawal dari informasi masyaraKat.
Dengan berdasarkan informasi tersebut, personel tim 1 Narkoba Polsek Jatiuwung, yang dipimpin oleh Kanitreskrim AKP Abdul Jana dengan didampingi Panit reskrim Ipda Deni, S.H,, dan Aiptu Parman, S.H,, langsung terjun melakukan observasi pengembangan ke wilayah yang dimaksud pada Tanggal 1 Juni.
Setibanya dilokasi pukul 23.00, tim Satresnarkoba akhirnya berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka penyalahgunaan Narkotika jenis Shabu dengan berikut barang bukti seberat 0,73 Gram,” ungkap Pratomo.
Lebih lanjut, Ia pun menjelaskan, dari penangkapan PK dilakukan pengembangan dan tersangka mengakui barang haram itu adalah miliknya yang didapat dari MD. Kemudian pada tanggal 2 Juni sekira pukul 05.00 tersangka MD berhasil ditangkap dikontrakanya di Cigudeg, Kabupaten Bogor dengan barang bukti yang diamankan seberat 0,28 Gram.
“Dari hasil penangkapan MD, tim anggota satresnarkoba langsung melakukan olah pengembangan, dan didapati keterangan bahwa Narkoba jenis Shabu itu diperoleh dari MJ, pada tanggal yang sama sekitar pukul 06.30.
Kemudian tim satresnarkoba berhasil menangkap saudara MJ di rumahnya yang berlokasi di Leuwisadeng, Kabupaten Bogor, lalu petugas menggeledah rumahnya dan mendapati barang bukti Narkoba jenis Shabu seberat 91,31 Gram berhasil diamankan,” terangnya.
Akbp Pratomo menambahkan, jika sabu yang dimiliki tersangka MJ didapat dari seseorang berinisial EN yang masih dalam pengejaran (DPO).
Demi mempertanggung-jawabkan perbuatannya, ketiga tersangka kini meringkuk di tahanan Mapolsek Jatiuwung, guna dilakukan pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut.
“ Atas perbuatannya ketiga tersangka penyalahgunaan Narkotika jenis Shabu kami jerat Pasal 114 Ayat (2) Subs. Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkoba, dengan ancaman hukuman Seumur Hidup atau Pidana Mati,” pungkas AKBP Pratomo