KLIK AENEWS.COM,Jakarta-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memaparkan hasil operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur, yang dilakukan pada Jumat (7/11/2025). Dalam operasi tersebut, lembaga antirasuah menetapkan empat orang sebagai tersangka, termasuk Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah tim penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup terkait dugaan suap pengisian jabatan dan pelaksanaan proyek di RSUD dr. Harjono Ponorogo.
“Setelah dilakukan pemeriksaan intensif terhadap pihak-pihak yang diamankan, KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka, yakni SUG selaku Bupati Ponorogo, AGP selaku Sekretaris Daerah, YUM selaku Direktur RSUD dr. Harjono, dan SC dari pihak swasta,” ujar Asep dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, Jakarta, Minggu (9/11/2025) dini hari.
Dalam operasi tersebut, KPK mengamankan 13 orang dan menyita sejumlah uang tunai dalam pecahan rupiah yang diduga merupakan hasil transaksi suap. Uang tersebut diduga digunakan untuk mengatur posisi jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ponorogo serta sebagai imbalan terkait proyek pembangunan di RSUD dr. Harjono.
Asep menambahkan, para tersangka akan ditahan untuk kepentingan penyidikan selama 20 hari pertama di Rumah Tahanan (Rutan) KPK. “Penahanan dilakukan untuk mempercepat proses penyidikan agar perkara ini segera tuntas dan dapat dibawa ke tahap berikutnya,” ujarnya.
KPK menyatakan akan terus mendalami dugaan keterlibatan pihak lain serta menelusuri aliran dana yang berkaitan dengan proyek tersebut. Lembaga ini juga mengimbau kepada seluruh kepala daerah agar menjauhi praktik jual beli jabatan dan penyalahgunaan kewenangan dalam pengelolaan proyek publik. ( Red/*)


