Dalam Keppres tersebut dijelaskan bahwa desa memiliki kontribusi penting dalam pemerataan kesejahteraan, pelestarian adat dan budaya, serta penguatan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Hari Desa ditetapkan untuk mendorong pemahaman bersama bahwa desa merupakan subjek utama pembangunan, pemberdayaan masyarakat, sekaligus pusat pertumbuhan dan kebudayaan daerah.
Tanggal 15 Januari dipilih karena bertepatan dengan pengundangan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang menjadi tonggak penguatan kedudukan dan kepastian hukum desa dalam sistem ketatanegaraan Indonesia.
Dalam ketentuan Keppres juga ditegaskan bahwa Hari Desa bukan merupakan hari libur nasional. Keputusan ini mulai berlaku sejak ditetapkan di Jakarta pada 31 Juli 2024.


