Pembangunan KDMP di Kawasan LP2B Perlu Cermati Ketentuan Perundang-undangan - .

Breaking

Search

15/01/26

Pembangunan KDMP di Kawasan LP2B Perlu Cermati Ketentuan Perundang-undangan

Dimyati Dahlan, Penggiat desa 

MADIUN, KLIKAENEWS.COM -Rencana pembangunan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP) di kawasan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) menyimpan risiko hukum serius. Pemerintah desa yang mengabaikan aturan berpotensi berhadapan dengan sanksi pidana, meski pembangunan dilakukan atas nama program nasional.

Peringatan tersebut ditegaskan Kementerian Pertanian melalui surat Direktorat Jenderal Lahan dan Irigasi Pertanian Nomor B-1707/SR.020/J.3/12/2025 yang merujuk langsung pada Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan LP2B. Regulasi ini menegaskan bahwa LP2B tidak boleh dialihfungsikan secara serampangan, termasuk untuk pembangunan fisik KDMP.

Alih fungsi LP2B hanya dimungkinkan untuk kepentingan umum dengan syarat ketat, mulai dari kajian kelayakan strategis, rencana alih fungsi lahan, pembebasan hak kepemilikan, hingga penyediaan lahan pengganti. Bahkan, undang-undang mewajibkan penyediaan lahan pengganti hingga tiga kali lipat jika lahan yang dialihfungsikan merupakan sawah beririgasi.

Penggiat desa Dimyati Dahlan menegaskan bahwa Instruksi Presiden Nomor 17 Tahun 2025 tentang percepatan pembangunan KDMP tidak dapat dijadikan pembenaran untuk melanggar undang-undang. Menurutnya, percepatan program tidak menghapus tanggung jawab hukum di tingkat desa.

“Program boleh dipercepat, tapi hukum tidak bisa dilompati. UU LP2B dan UU Bangunan Gedung jelas memuat ancaman pidana. Kepala desa harus sangat berhati-hati,” tegas Dimyati.

Ia juga mengingatkan bahwa pembangunan KDMP di kawasan LP2B berpotensi menjadi bom waktu hukum, terlebih menjelang pemilihan kepala desa serentak 2026. Kondisi ini dinilai rawan dimanfaatkan sebagai pintu masuk laporan hukum oleh rival politik.

“Kalau dibangun di LP2B, risikonya bukan hanya administratif. Ini bisa jadi pintu kriminalisasi kebijakan desa di kemudian hari,” ujarnya.

Dimyati merekomendasikan agar pemerintah desa menghindari pembangunan KDMP di lahan LP2B dan memilih lokasi yang aman secara hukum. Ia juga menekankan pentingnya peran Dinas PMD dan camat dalam pembinaan serta pengawasan.

Di akhir pernyataannya, Dimyati menekankan pentingnya peran Dinas PMD dan camat dalam pembinaan serta pengawasan. Menurutnya, kepala desa tidak boleh dibiarkan menanggung risiko kebijakan sendirian akibat lemahnya pendampingan.