Aksi Pencurian Toko Emas Terungkap, Polres Madiun Amankan Lima Orang - .

Breaking

Search

15/01/26

Aksi Pencurian Toko Emas Terungkap, Polres Madiun Amankan Lima Orang

AKBP Kemas Indra Natanegara, S.H., S.I.K., M.Si., didampingi Kasatreskrim AKP Agus Andi Anto Prabowo, serta Kasi Humas Polres Madiun IPTU Anita Dyah Puspitosari, S.H, pada Pres Release ungkap kasus pencurian toko emas, bertempat di Aula Gedung TS Polres Madiun, pada Kamis (15/1/2026).

MADIUN, KLIKAENEWS.COM -Kepolisian Resor (Polres) Madiun, Polda Jawa Timur, berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang dilakukan dibeberapa lokasi di sejumlah wilayah Kabupaten Madiun dan daerah lain.

Pengungkapan kasus tersebut disampaikan langsung oleh Kapolres Madiun, AKBP Kemas Indra Natanegara, S.H., S.I.K., M.Si., didampingi Kasatreskrim AKP Agus Andi Anto Prabowo, serta Kasi Humas Polres Madiun IPTU Anita Dyah Puspitosari, S.H, pada Pres Release di Aula Gedung TS Polres Madiun, pada Kamis (15/1/2026).

Kapolres Madiun AKBP Kemas Indra Natanegara, S.H., S.I.K., M,Si, menjelaskan, bahwa tersangka berinisial JMH, warga Kecamatan Mangunharjo, Kota Madiun, telah melakukan aksi pencurian di beberapa lokasi berbeda dengan waktu yang terpisah. Dari hasil penyelidikan, pelaku diketahui tidak bekerja sendiri, namun memiliki jaringan yang berasal dari berbagai daerah, antara lain AMD, MHI, dan SBM dari Nusa Tenggara Barat (NTB) serta WWT dari Semarang, Jawa Tengah.

“Pelaku melakukan aksinya secara berulang dengan sasaran toko-toko, memanfaatkan kelengahan pemilik maupun karyawan,” jelas AKBP Kemas Indra Natanegara.

Adapun lokasi kejadian yang berhasil diungkap antara lain Toko Pagoda di Desa Sewulan, Kecamatan Dagangan, Kabupaten Madiun pada 25 Desember 2025, serta Toko Dolopo Store di Desa Ketawang, Kecamatan Dolopo pada 31 Desember 2025 lalu. Selain itu, tersangka juga diketahui pernah melakukan pencurian di Toko Abre pada Desember 2025.

Tidak berhenti di wilayah Madiun, aksi pelaku kembali terdeteksi pada 13 Januari 2026 dengan sasaran Toko Emas Senna Golden di Bendo, Kabupaten Magetan. Dari kejadian tersebut, pihak kepolisian melakukan pengembangan intensif hingga akhirnya pelaku berhasil diamankan.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 477 ayat (2) jo Pasal 17 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, dengan ancaman hukuman pidana sesuai ketentuan yang berlaku.

Sementara itu, Kasi Humas Polres Madiun, IPTU Anita Dyah Puspitosari, S.H, menghimbau masyarakat agar selalu meningkatkan kewaspadaan, terutama para pemilik usaha.

“Kami mengajak masyarakat untuk segera melapor apabila melihat aktivitas mencurigakan agar dapat segera ditindaklanjuti oleh kepolisian,” pungkasnya