Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyampaikan bahwa peningkatan status perkara ke tahap penyidikan dilakukan setelah penyidik menemukan kecukupan alat bukti. Selain Maidi, KPK juga menetapkan sejumlah pihak lain dari unsur pejabat daerah dan swasta sebagai tersangka.
Tiga tersangka utama, yakni Wali Kota Madiun Maidi, Kepala Dinas PUPR Kota Madiun Thariq Megah, serta pihak swasta Rochim Rudiyanto, langsung ditahan selama 20 hari pertama terhitung sejak 20 Januari hingga 8 Februari 2026 di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan. Beberapa tersangka lain turut menjalani penahanan di lokasi yang sama.
Perkara ini bermula dari OTT yang dilakukan KPK dengan mengamankan belasan orang serta menyita uang tunai ratusan juta rupiah yang diduga berkaitan dengan praktik pengaturan proyek dan penyaluran dana CSR. Sebagian pihak yang diamankan kemudian dibawa ke Jakarta untuk pemeriksaan lanjutan.
Kasus tersebut kini menempatkan Pemerintah Kota Madiun dalam sorotan publik. KPK menegaskan proses hukum akan terus berjalan guna memastikan akuntabilitas serta menjaga integritas penyelenggaraan pemerintahan daerah.


