Ditegaskan bahwa Dana Desa diarahkan untuk memperkuat pembangunan desa dan kesejahteraan warga. Fokus utama penggunaannya meliputi Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD), penguatan ketahanan pangan desa, ketahanan iklim dan tangguh bencana, serta kegiatan padat karya tunai.
Selain itu, Dana Desa juga diprioritaskan untuk dukungan implementasi KDMP, promosi dan layanan dasar kesehatan skala desa termasuk konvergensi penurunan stunting, pembangunan infrastruktur digital dan teknologi desa, serta pengembangan potensi dan keunggulan desa sesuai karakteristik wilayah masing-masing.
Namun demikian,perlu mengingatkan bahwa terdapat sejumlah kegiatan yang tidak diperbolehkan menggunakan Dana Desa. Di antaranya untuk pembayaran gaji dan honor kepala desa, perangkat desa, dan BPD, perjalanan dinas ke luar daerah, pembayaran iuran BPJS aparatur desa, pembangunan kantor atau balai desa (kecuali perbaikan ringan maksimal Rp25 juta), pelatihan aparatur desa, studi banding ke luar daerah, serta pembayaran utang dari tahun sebelumnya.
Menurutnya, kepatuhan terhadap aturan ini merupakan kunci terciptanya tata kelola Dana Desa yang transparan, akuntabel, dan tepat sasaran. Dana Desa harus benar-benar digunakan untuk kepentingan masyarakat dan pembangunan desa, bukan untuk kebutuhan administratif aparatur.
Dengan pemahaman yang utuh terhadap regulasi ini, pemerintah desa diharapkan mampu mengoptimalkan Dana Desa Tahun 2026 sebagai instrumen strategis dalam mendorong kemandirian desa serta mewujudkan semangat Bangun Desa, Bangun Indonesia.( Zain)


