Kasus ini berawal dari temuan Inspektorat Kabupaten Magetan terkait pengelolaan keuangan desa yang melibatkan Bendahara Desa atau Kaur Keuangan di masing-masing desa. Karena pihak yang bersangkutan tidak mampu mengembalikan potensi kerugian negara sesuai Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) hingga tenggat waktu yang ditentukan, perkara tersebut kemudian diteruskan ke ranah hukum.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Magetan, Eko Muryanto, mengaku belum memperoleh informasi terbaru mengenai perkembangan penanganan hukum atas kasus tersebut.
“Belum, Mas,” singkat Eko saat dikonfirmasi, Rabu (7/1/2026).
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Magetan, AKP Joko Santoso, S.Sos., M.H., belum memberikan keterangan rinci terkait sejauh mana proses penyelidikan berkas dugaan korupsi Desa Taji yang kini berada di Polres Magetan.
Inspektur Inspektorat Daerah Kabupaten Magetan, Ari Widyatmoko, sebelumnya menjelaskan bahwa pelimpahan perkara ke dua institusi penegak hukum berbeda dilakukan agar penanganan lebih terfokus.
“Desa Ngadirejo kita limpahkan ke Kejaksaan, sedangkan Desa Taji ke Polres Magetan, biar satu-satu,” ujar Ari Widyatmoko, Kamis (28/8/2025).
Hingga kini, masyarakat masih menanti transparansi dan kepastian hukum dari Polres Magetan maupun Kejaksaan Negeri Magetan. Kejelasan penanganan dinilai penting, tidak hanya untuk memberikan efek jera, tetapi juga menjaga kepercayaan publik serta integritas tata kelola keuangan desa di Kabupaten Magetan. (G.Tik)


