Kasus Pokir DPRD Magetan Naik ke Tahap Penyidikan, Kejari Pastikan Proses Hukum Berjalan Tegas - .

Breaking

Search

15/04/26

Kasus Pokir DPRD Magetan Naik ke Tahap Penyidikan, Kejari Pastikan Proses Hukum Berjalan Tegas


KLIKAENEWS.COM-
Magetan – Kasus dugaan penyimpangan penggunaan dana Pokok Pikiran (Pokir) anggota DPRD Magetan periode anggaran 2021–2023 kini telah memasuki babak baru. Kejaksaan Negeri (Kejari) Magetan memastikan penanganan perkara yang nilainya mencapai miliaran rupiah tersebut resmi ditingkatkan statusnya menjadi tahap penyidikan.

Langkah ini diambil setelah ditemukan sejumlah indikasi permasalahan, mulai dari dugaan pungutan biaya (fee), proyek yang dinilai fiktif, hingga realisasi program yang dianggap tidak sesuai dengan aspirasi masyarakat. Sejak tahun lalu, pihak kejaksaan telah intens memanggil berbagai pihak, mulai dari anggota dan mantan anggota DPRD, Organisasi Perangkat Daerah (OPD), rekanan, hingga kelompok masyarakat (Pokmas) untuk dimintai keterangan.

Masyarakat Sipil Kawal, Beri Dukungan Penuh

Komitmen kejaksaan dalam mengusut tuntas kasus ini mendapatkan respons positif dari elemen masyarakat sipil. Pada Selasa (14/4/2026), perwakilan dari Ormas Orang Indonesia (Oi) Bersatu, DPD LIRA, dan Forum Rumah Kita melakukan audiensi langsung di kantor Kejari Magetan.

Kedatangan mereka bukan hanya untuk bertanya, namun juga memberikan dukungan penuh agar proses hukum berjalan sesuai koridor.

"Hari ini kami hadir untuk memberikan dukungan moril maupun materiil agar penanganan kasus Pokir ini tidak berhenti di tengah jalan," ujar Sutikno, Sekretaris Ormas OI Bersatu, usai pertemuan.

Dalam sesi dialog tersebut, pihak kejaksaan mengonfirmasi bahwa status perkara resmi naik ke penyidikan sejak Jumat pekan lalu. Hingga saat ini, tim penyidik telah memeriksa tidak kurang dari 245 saksi untuk mengumpulkan alat bukti yang kuat.

“Kami pastikan proses sudah masuk penyidikan. Strategi penanganan telah disiapkan agar perkara ini dapat berjalan sesuai hukum yang berlaku,” tegas Moh Andy Sofyan, Kasi Intel Kejari Magetan.

Fokus Menetapkan Tersangka dan Hitungan Kerugian

Pihak kejaksaan juga menjelaskan bahwa mereka belum merilis detail perkembangan kasus secara luas demi menjaga kondusivitas proses hukum dan mencegah hilangnya barang bukti. Namun, transparansi tetap menjadi kunci yang diharapkan oleh masyarakat.

Rudi Setiawan, yang akrab disapa Rugos dari Forum Rumah Kita, menilai perubahan status ini adalah sinyal kuat bahwa kasus ini bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan sudah mengarah pada tindak pidana.

"Artinya, fokusnya sekarang sudah bergeser. Bukan lagi mempertanyakan 'ada atau tidak korupsi', tapi sudah ke tahap 'siapa yang terlibat' dan 'berapa kerugian negara yang ditimbulkan'," jelasnya.

Di tahap penyidikan ini, jaksa memiliki kewenangan lebih luas, mulai dari penyitaan aset, penggeledahan, hingga tindakan hukum lainnya terhadap pihak yang tidak kooperatif. Meski mengapresiasi langkah cepat Kejari, Rugos menegaskan bahwa pengawalan akan terus dilakukan hingga ada kepastian hukum yang nyata, termasuk penetapan tersangka dan audit kerugian negara oleh BPK atau BPKP.

Sementara itu, Divisi Hukum DPD LIRA Magetan, Pieter Martino Purnomo, S.H., dan Agus Priyatno, S.H., menambahkan bahwa proses yang terbilang panjang ini wajar mengingat banyaknya Pokmas yang harus diperiksa.

"Dalam audiensi disampaikan, prosesnya terkesan lama karena jumlah Pokmas yang diperiksa cukup banyak. Namun kini sudah masuk penyidikan dan akan melibatkan BPK pusat untuk audit kerugian," ungkap Pieter.

Dengan dimulainya tahap penyidikan ini, masyarakat berharap "bola salju" keadilan dapat terus bergulir, mengungkap seluruh pihak yang bertanggung jawab, termasuk aktor intelektual di balik penyimpangan dana publik tersebut.( G.Tik)