KLIKAENEWS COM, MADIUN – Sejumlah mahasiswa dan aktivis yang tergabung dalam Aksi Kamisan Madiun menggelar aksi damai di kawasan Pahlawan Street Center (PSC), Kota Madiun, Kamis (18/6/2026). Aksi tersebut menjadi ruang penyampaian aspirasi terkait penuntasan kasus pelanggaran hak asasi manusia (HAM) berat di Indonesia sekaligus kritik terhadap kondisi demokrasi dan arah reformasi saat ini.
Dalam kegiatan yang berlangsung menjelang petang itu, peserta aksi membentangkan spanduk bertuliskan "Tuntaskan Seluruh Pelanggaran HAM Berat di Indonesia" serta membawa payung hitam yang menjadi simbol khas Aksi Kamisan. Mereka menyerukan pentingnya pengungkapan kebenaran dan pemberian keadilan bagi korban serta keluarga korban pelanggaran HAM yang hingga kini dinilai belum memperoleh penyelesaian yang memadai.
Mengusung tema "Reformasi Telah Gagal, Saatnya Revolusi", massa aksi menilai berbagai agenda Reformasi 1998 masih menghadapi tantangan serius, terutama dalam aspek penegakan HAM, supremasi sipil, dan ruang demokrasi.
Dalam orasinya, peserta aksi menyoroti sejumlah kasus pelanggaran HAM berat yang hingga kini belum tuntas, seperti penghilangan paksa aktivis 1997–1998, Tragedi Trisakti, serta Peristiwa Semanggi I dan Semanggi II. Mereka menilai negara masih memiliki tanggung jawab untuk mengungkap kebenaran dan memastikan keadilan bagi para korban.
Selain itu, massa juga mengkritisi berbagai kebijakan yang dianggap membuka peluang semakin luas bagi aparat keamanan untuk menduduki jabatan-jabatan sipil. Menurut mereka, kondisi tersebut berpotensi mengaburkan prinsip supremasi sipil yang menjadi salah satu tujuan utama Reformasi 1998.
Salah seorang orator menyampaikan bahwa TNI dan Polri memiliki peran strategis yang harus dijalankan sesuai fungsi pokok masing-masing.
"TNI harus fokus menjaga kedaulatan negara dari ancaman dan infiltrasi asing, sedangkan Polri bertugas menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Keterlibatan aparat dalam ranah sipil yang berlebihan berpotensi mengaburkan prinsip supremasi sipil yang diperjuangkan sejak Reformasi 1998," ujarnya dalam orasi.
Aksi berlangsung damai dan mendapat pengawalan dari aparat keamanan. Sejumlah peserta secara bergantian menyampaikan pandangan dan tuntutan mereka terkait kondisi demokrasi, penegakan HAM, serta perlindungan hak-hak sipil di Indonesia.
Pada akhir kegiatan, massa membacakan pernyataan sikap yang berisi tujuh tuntutan utama, yakni menuntaskan seluruh kasus pelanggaran HAM berat, mengungkap kebenaran dan memberikan keadilan bagi korban, menolak impunitas bagi pelaku pelanggaran HAM, mengawal agenda Reformasi 1998, menolak kembalinya praktik dwifungsi TNI/Polri dalam kehidupan sipil, mengembalikan aparat pada fungsi utamanya sesuai konstitusi, serta menjamin kebebasan berekspresi dan berpendapat bagi seluruh warga negara.
Melalui aksi tersebut, Aksi Kamisan Madiun menegaskan bahwa perjuangan menuntut keadilan bagi korban pelanggaran HAM tidak boleh berhenti. Mereka juga mengajak masyarakat untuk terus mengawal demokrasi, supremasi sipil, dan cita-cita Reformasi 1998 agar tetap menjadi fondasi kehidupan berbangsa dan bernegara.(Marsis/MKD)


