LPKSM Pasopati Berhasil Ungkap Penjualan Suplemen Nutrisel Yang Diduga Ilegal - .

Breaking

Cari Berita

29.1.19

LPKSM Pasopati Berhasil Ungkap Penjualan Suplemen Nutrisel Yang Diduga Ilegal

Madiun (Aenews9.com) - Lembaga perlindungan konsumen Swadaya Masyarakat(LPKSM) Pasopati Madiun berhasil mengungkap penjualan minuman Nutrisel yang di duga tanpa ijin edar,dan tanpa ada BPOM. Berdasarkan informasi dari masyarakat Tim LPKSM Pasopati didampingi awak media mendatangi stasiun radio Swasta Umbul FM yang beralamat di Jalan Kelapa Sakti RT 49/Rw15 Desa Dolopo, Kecamatan Dolopo,Kabupaten Madiun, Senin(28/1/2019) diduga menjual dan mengedarkan minuman sejenis Nutrisel yang tidak ada ijin edar,BPOM, serta Alamat Produksi melalui media siaran Radio Umbul FM. Yanto sebagai agen nutrisel wilayah madiun sekaligus penanggung jawab Radio Umbul FM kepada tim YLPKSM dan awak media mengaku jika barang Nutrisel yang di jual dikirim dari Samarinda dan di distribusikan se- eks karesidenan Madiun melalui siaran media radio Umbul FM .

 " Produk Nutrisel ini di kirim dari Samarinda dan di edarkan melalui siaran media radio Umbul FM"kata Yanto.

menurut Yanto produk Nutrisel yang dijualnya banyak di minati masyarakat karena manfaat untuk penyembuhan dan melakukan repeat order,penjualan di agennya bisa mencapai 25- 30 botol sehari dengan harga @Rp.100.000/botol.

"untuk penjualan per hari bisa mencapai 25-30 dengan harga 100 ribu/botol,banyak konsumen yang merasakan manfaat untuk kesehatan hingga repeat order"terang Yanto kepada wartawan, Senin(28/1) .

Saat di konfirmasi terkait produk Nutrisel yang di jualnya tanpa ada ijin edar, BPOM, Alamat Produksi, Depkes pada label kemasan, Yanto mengakui jika produk Nutrisel yang di edarkannya belum memiliki ijin dan sedang dalam pengurusan.

"saya akui produk tersebut belum ada ijinya dan masih di urus"ungkap Yanto 

Ditempat terpisah Sudjatmiko, ketua LPKSM Pasopati Madiun kepada media mengatakan LPKSM Pasopati mendapat laporan dari masyarakat atas peredaran suplemen Nutrisel yang diduga tidak ada ijin dari BPOM yang diedarkan melalui siaran media radio Umbul FM sehingga pihaknya melakukan sidak dan konfirmasi langsung kepada stasiun radio swasta Umbul FM.
"Setelah mendapat informasi dari masyarakat LPKSM Pasopati menindak lanjuti dengan sidak ke Radio Umbul FM" kata Sudjatmiko.  

Sudjatmiko membenarkan bahwa ketiga produk Nutrisel yang di edarkan melalui media siaran radio Umbul FM yaitu DM, Gastur, dan CA tersebut tidak memiliki ijin edar serta tidak mencantumkan BPOM, Alamat Produksi, Depkes pada kemasannya, hanya yang tercantum pada kemasan produk Nutrisel tersebut Pangan, Industri, Rumah Tangga(PIRT).

"Tiga produk suplemen Nutrisel yang di edarkan yaitu DM, Gastur, dan CA tidak mencantumkan pada kemasannya Ijin edar, BPOM, Alamat Produksi, dan Depkes hanya PIRT saja" tegas Sudjatmiko. 

Sudjatmiko menambahkan bahwa berdasarkan keterangan Yanto produk yang di edarkan masih diurus perijinannya.Namun demikian dengan tidak mencantumkan ijin edar, BPOM, Depkes, dan Alamat perusahaan, pelaku usaha bisa di duga telah melanggar UU Perlindungan Konsumen. Untuk itu pihak LPKSM berharap kepada dinas terkait untuk segera melakukan tindakan agar konsumen tidak dirugikan pungkasnya.(zm/red)