Kegiatan tersebut menghadirkan Banit Tipikor Polres Madiun, Aipda Herman S., S.H., M.H., serta diikuti unsur Pemerintah Kecamatan Dolopo dan jajaran Pemerintah Desa Ketawang. Acara dibuka secara resmi oleh Kepala Desa Ketawang, Mashuri, BA.
Dalam pemaparannya, Aipda Herman menegaskan bahwa pemberantasan tindak pidana korupsi merupakan salah satu komitmen pemerintah sebagaimana semangat pembangunan nasional yang didukung oleh Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Karena itu, setiap aparatur desa dituntut memahami aturan dan menjalankan tugas sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
"Pemerintah desa harus mampu menyelenggarakan pemerintahan secara benar, transparan, dan sesuai peraturan perundang-undangan. Jangan sampai ada pelanggaran hukum, terlebih tindak pidana korupsi," tegasnya.
Selain materi pencegahan korupsi, peserta juga memperoleh pemahaman mengenai penerapan Restorative Justice (RJ) sebagai salah satu pendekatan penyelesaian perkara di tingkat desa.
Menurut Herman, mekanisme tersebut dapat dimanfaatkan untuk menyelesaikan persoalan tertentu melalui musyawarah dan pemulihan hubungan antarpihak. Namun, ia mengingatkan bahwa tidak semua perkara dapat diselesaikan melalui restorative justice.
"RJ bukan solusi untuk semua persoalan hukum. Ada tindak pidana tertentu yang tetap harus diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku," jelasnya.
Sementara itu, Kepala Desa Ketawang, Mashuri, BA, menyambut baik pelaksanaan bimtek tersebut. Ia berharap seluruh perangkat desa dapat meningkatkan pemahaman mengenai tata kelola pemerintahan yang baik sehingga mampu memberikan pelayanan kepada masyarakat secara profesional, akuntabel, dan bebas dari praktik penyimpangan.
Melalui kegiatan ini, Pemerintah Desa Ketawang berharap sinergi dengan aparat penegak hukum terus terjalin sebagai langkah preventif dalam mewujudkan pemerintahan desa yang bersih, transparan, dan berintegritas.(Zm)


