Madiun-KLIKAENEWS.COM - revitalisasi di SMPN 3 Geger, Kabupaten Madiun, kini jadi sorotan. Proyek yang memakai dana pemerintah itu menuai pertanyaan setelah pihak sekolah tidak mengizinkan awak media meninjau langsung lokasi pekerjaan.
Sebelumnya, Kepala SMPN 3 Geger, Endah Sri Wahyuni, menjelaskan bahwa pekerjaan meliputi penggantian atap, plafon, dan pengecatan ulang. Menurutnya, ruang kelas yang lebih layak akan membuat siswa lebih nyaman belajar.
"Fasilitas anak terpenuhi, mereka bisa belajar dengan nyaman," ujarnya.
Meski demikian, soal anggaran, Endah hanya menyebut nilainya sekitar Rp340 juta tanpa penjelasan rinci.
Saat awak media mendatangi lokasi pada Selasa (29/9/2026), permintaan meliput ditolak. Kepala sekolah bahkan meminta agar peliputan tidak dilakukan.
"Gak usah diliput," katanya singkat.
![]() |
| Foto Ruang kelas SMPN 3 geger yang sedang di revitalisasi diambil dari luar |
Sehari sebelumnya, Senin (28/9/2026), Humas sekolah, Edi, menyampaikan bahwa izin liputan merupakan kewenangan kepala sekolah.
"Maaf, kewenangan ijin ada di kepala sekolah," ujarnya.
Penolakan ini memunculkan dugaan pelanggaran terhadap UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, yang menjamin hak warga memperoleh informasi.
Selain itu, upaya menghalangi kerja jurnalistik juga berpotensi melanggar Pasal 18 UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, dengan ancaman pidana penjara paling lama dua tahun atau denda maksimal Rp500 juta bagi pihak yang sengaja menghambat pencarian dan penyebaran informasi.
Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan soal keterbukaan penggunaan dana revitalisasi. Publik kini menanti klarifikasi dari pihak sekolah maupun pemerintah daerah terkait transparansi proyek tersebut.(Ig)




