Wartawan Menjadi Momok Yang Menakutkan Di Kalangan Tertentu - .

Breaking

Cari Berita

12.5.17

Wartawan Menjadi Momok Yang Menakutkan Di Kalangan Tertentu

Oleh : AGUS PUJIONO
Kemerdekaan Pers merupakan salah satu wujud kedaulatan rakyat dan menjadi unsur yang sangat penting untuk menciptakan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara yang demokratis, sehingga kemerdekaan mengeluarkan pikiran dan pendapat sebagaimana tercantum dalam Pasal 28 Undang-undang Dasar 1945 harus dijamin, dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang demokratis, kemerdekaan menyatakan pikiran dan pendapat sesuai dengan hati nurani dan hak memperoleh informasi, merupakan hak asasi manusia yang sangat hakiki, yang diperlukan untuk menegakkan keadilan dan kebenaran, memajukan kesejahteraan umum, dan mencerdaskan kehidupan bangsa.
Dalam amanat undang- undang di negeri ini sudah sangat jelas betapa berartinya karya Journalistik  bagi kemajuan  Negara, media massa memegang sebuah peradaban suatu Negara, yang mana melalui sebuah informasi yang akurat, berimbang, dan terpercaya akan mampu menghadirkan paradikma baru penerima informasi yang akan  membawa sebuah perubahan.
Pers yang memiliki kemerdekaan untuk mencari dan menyampaikan informasi juga sangat penting untuk mewujudkan Hak Asasi Manusia (HAM) yang dijamin dengan Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor XVII/MPR/1998 tentang Hak Asasi Manusia, antara lain yang menyatakan bahwa setiap orang berhak berkomunikasi dan memperoleh informasi sejalan dengan Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hak Asasi Manusia Pasal 19 yang berbunyi: "Setiap orang berhak atas kebebasan mempunyai dan mengeluarkan pendapat, dalam hal ini termasuk kebebasan memiliki pendapat tanpa gangguan, dan untuk mencari, menerima, dan menyampaikan informasi dan buah pikiran melalui media apa saja dan dengan tidak memandang batas-batas wilayah.”
Namun dalam kurun waktu satu tahun ini yang terjadi di Magetan dan sekitarnya masih saja ada kejadian pengancaman, pencegahan, bahkan ada pula penganiayaan terhadap wartawan. Hal tersebut sangatlah memprihatinkan, memang  bagi sebagian kalangan tertentu utamanya pejabat publik, seorang wartawan bisa menjadi sebuah ancaman yang sangat menakutkan, terlebih bagi mereka yang merasa jika melakukan sebuah kesalahan.
Semestinya pejabat publik itu justru lebih terbuka dan transparan akan sebuah informasi dengan menjalin sebuah hubungan yang harmonis dengan awak media. Mengingat pada Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers pada pasal 4 ayat 1 berbunyi
Kemerdekaan Pers dijamin sebagai hak asasi warga negara. Yang dimaksud dengan "kemerdekaan Pers dijamin sebagai hak asasi warga negara" adalah bahwa Pers bebas dari tindakan pencegahan, pelarangan, dan atau penekanan agar hak masyarakat untuk memperoleh informasi terjamin.
Badan publik mestinya membentuk Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) yang berfungsi sebagai pengelola dan penyampai dokumen yang dimiliki oleh badan publik sesuai dengan amanat UU 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Dengan keberadaan PPID maka masyarakat yang akan menyampaikan permohonan informasi lebih mudah dan tidak berbelit karena dilayani lewat satu pintu.
PPID yang bekerja sesuai dengan aturan perundang-undangan, tentu akan membuka kran informasi yang tersumbat sehingga masyarakat dapat memperoleh haknya akan informasi yang merupakan kebutuhan mutlaknya.
Selain itu kontrol masyarakat pada media di perlukan agar awak media didalam aktifitasnya berkarya dapat berjalan sesuai kode etik jurnalistik, sehingga munculnya oknum wartawan abal-abal ataupun oknum mengatasnamakan wartawan untuk mencari kesalahan dan di uangkan tidak terjadi. Jadi pelecehan nama baik wartawan ataupun ketakutan pada wartawan itu adalah sebuah pemahaman yang sangat salah, mengingat pentingnya peran Pers untuk pembangunan mestinya Pers mendapatkan sebuah apresiasi yang tinggi dan bukan justru di anggap sebagai perusak.
Maka dari itu, diharapkan kepada semua pihak terutama pejabat publik untuk bisa memahami fungsi pers itu sendiri dan bisa menjalin komunikasi yang baik untuk menghindari kesalahpahaman dan agar tercipta situasi yang aman, nyaman, serta kondusif di dalam kehidupan bermasyarakat.