Lakukan Penipuan Berkedok PJTKI, Warga Tulungagung Dibekuk Polisi Polsek Sambit - .

Breaking

Cari Berita

4.6.17

Lakukan Penipuan Berkedok PJTKI, Warga Tulungagung Dibekuk Polisi Polsek Sambit

AENEWS9.COM PONOROGO – Anang Sutrimo warga Dukuh Siyoto, Desa Siyoto Bagus, Kecamatan Besuki, Kabupaten Tulungagung, dibekuk Polisi Polsek Sambit, Ponorogo, Jum’at (2/6/2017) atas kasus penipuan berkedok Jasa Tenaga Kerja ke Luar Negeri.

Berdasar informasi yang dihimpun, Anang sehari-hari tinggal di Desa/Kecamatan Sambit, Kabupaten Ponorogo.

Adapun korban yang berhasil ditipunya adalah Garis (33), warga Desa Ngadisanan, Kecamatan Sambit, Danang Abdulrahman (23), Desa Kemuning, Kecamatan Sambit, Mujiono, warga Desa Karangan, Kecamatan Balong, dengan kerugian Rp37 juta.

Selain itu, dua orang Kepala Desa juga ikut ditipunya yakni Titin Diah Rukmini (49), Kades Bangsalan, Kecamatan Sambit, dengan kerugian Rp10 juta, dan Tubiyanto (48), Kades Sambit dengan total kerugian Rp55 juta. Dalam menipu Kades tersebut, pelaku memakai modus meminjam uang dengan memamerkan tabungannya di bank senilai Rp 1 Miliar sehingga korban (kades) percaya dan memberikan pinjaman.

Kasubbag Humas Polres Ponorogo, AKP Sudarmanto mengatakan pengungkapan kasus penipuan berkedok Penyaluran Jasa Tenaga Kerja ke Luar Negeri tersebut bermula dari laporan seorang korban bernama Gufron (34) warga Desa Prayungan, Kecamatan sawoo, Kabupaten Ponorogo ke Polsek Sambit pada Jumat lalu (2/6/2017).

Dari keterangan Gufron kepada petugas, awalnya dirinya berkenalan dengan pelaku pada Mei 2017 di Sambit, setelah itu pelaku menawari Gufron kerja ke Singapura dengan gaji Rp 15 Juta/bulan.

Lanjut Sudarmanto, dengan iming-iming gaji sebesar itu, Gufron pun tertarik dan mendaftar kepada pelaku dengan persyaratan membayar uang senilai Rp 14,4 Juta serta sejumlah berkas.

Namun setelah beberapa hari, Gufron merasa ragu dan kemudian mencari informasi mengenai pelaku ke alamat aslinya di Tulungagung. Dan setelah mengetahui dari warga Tulungagung, Gufron pun kaget karena pelaku juga sedang dicari banyak orang karena kasus yang sama yakni penipuan.

Tidak hanya di Tulungagung, Gufron juga mencari informasi dari warga Sambit yang menjadi korban dari pelaku karena gagal berangkat ke luar negeri. Berbekal sejumlah informasi tersebut, lantas Gufron melapor ke Polsek Sambit.

Setelah mengantongi laporan tersebut, kemudian Polisi mendatangi rumah Anang dan melakukan penangkapan.

Dari tangan tersangka, Polisi juga berhasil menyita sejumlah kuitansi diantaranya selembar kuitansi penerimaan uang Rp 10 Juta, selembar kuitansi penerimaan uang Rp 12 Juta, dua lembar kuitansi penerimaan uang Rp 5 Juta, dua lembar kuitansi penerimaan uang Rp2 Juta, selembar kuitansi penerimaan uang Rp 18 Juta, selembar kuitansi untuk pembayaran pembuatan paspor senilai Rp 1,4 Juta, selembar kuitansi untuk pembayaran, serta sebuah Laptop merk Lenovo.

Sudarmanto menambahkan, kemungkinan masih ada korban yang belum melapor sehingga penyidikan masih terus dilakukan. (AR)*