BPN Kabupaten Madiun Sosialisasi PTSL 2020 Di Desa Sareng - .

Breaking

Cari Berita

11.1.20

BPN Kabupaten Madiun Sosialisasi PTSL 2020 Di Desa Sareng

AENEWS9.com,Madiun - PTSL adalah proses pendaftaran tanah untuk pertama kali, yang dilakukan secara serentak dan meliputi semua obyek pendaftaran tanah yang belum didaftarkan di dalam suatu wilayah desa atau kelurahan atau nama lainnya yang setingkat dengan itu. Melalui program ini, pemerintah memberikan jaminan kepastian hukum atau hak atas tanah yang dimiliki masyarakat.

Program tersebut dituangkan dalam Peraturan Menteri No 12 tahun 2017 tentang PTSL dan Instruksi Presiden No 2 tahun 2018.

Bertempat di pendopo Balai Desa Sareng,Kecamatan Geger, Kabupaten Madiun, Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Madiun melakukan sosialisasi program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL),Jumat10/1/2020.

Ketua Tim Ajudikasi II dari BPN, Lilik Sulistyani, mengatakan kegiatan ini dilaksanakan untuk mengarahkan calon peserta penerima PTSL di Desa Sareng dalam mempersiapkan syarat-syarat pendaftaran sesuai ketentuan.


“Seluruh bidang tanah milik calon peserta yang ada di Desa Sareng akan didaftar, dan kalau sudah memenuhi syarat maka akan diterbitkan sertifikatnya,” terang Lilik Sulistyani.

Dalam sosialisasi tersebut, beberapa syarat pengajuan atas terbitnya sertifikat secara masal dipaparkan oleh tim Sosialisasi dari BPN Kabupaten Madiun namun demikian Pemerintah Desa Sareng terlebih dahulu harus mendata warga yang ingin mendaftarkan lahanya, agar nantinya menjadi pertimbangan bahwa Desa  layak mendapatkan program PTSL pada tahun 2020.

Sementara itu, Kepala Desa Sareng, Budiono, mengatakan jumlah bidang tanah di Desa Sareng yang belum memiliki sertifikat sebanyak 648. Dan saat ini perwakilan dari pemilik tanah tersebut diikutkan dalam sosialisasi PTSL yang digelar hari ini.

“Di Desa kami ada 648 bidang tanah yang belum bersertifikat. Dan mereka yang hadir dalam sosialisasi ini berasal dari perwakilan pemilik bidang tanah tersebut,” jelas Budiono.(ING)