Rombongan Komisi B DPRD Kabupaten Madiun sidak PT Perkebunan Kopi Kandangan Kare
AENews9.com Madiun– Sidak Komisi B DPRD Kabupaten Madiun ke PT Perkebunan Kopi Kandangan Madiun tidak mendapat respon positip oleh pimpinan Perkebunan, pasalnya para pimpinan kandangan tidak menyambut kedatangan komisi B yang diketuai Wahyu Hidayat S SOS tersebut.
Sidak komisi B di perkebunan kopi ini merupakan tindak lanjut dari laporan tokoh masyarakat Desa Kare tentang pembabatan liar di perkebunan kopi Kandangan.
Ketua komisi B Wahyu Hidayat menjelaskan bahwa komisi B datang ke perkebunan kopi ini dalam rangka mengecek kebenaran pembabatan lahan secara liar diKandangan.
Dan setelah komisi B melihat fakta dilapangan maka saya meminta kepada pihak yang bekerja atau yang mengerjakan lahan ini di”HENTIKAN” sementara.untuk itu semua pihak agar bisa menjaga situasi tetap kondosip tegas wahyu Hidayat S SOS selaku pimpinan sidak diperkebunan Kopi Kandangan.
Selanjutnya akan kami pertemukan pihak-pihak yang terkait untuk bisa duduk bersama musyawarah agar permasalahan ini bisa diseleseikan,mengenai tuntutan warga terkait 20% untuk kesejahteraan masyarakat desa Kare akan kita kordinasikan dengan Bupati.
Hal senada disampaikan Rudi Triswahono S SOS salah satu anggota komisi B dari fraksi PDIP mengatakan sangat disayangkan kalau terjadi hal seperti ini pembabatan liar dikemiringan lebih dari 45 derajat, disamping ini merupakan sumber peresapan air dalam hal ini PT Kopi Kandangan juga telah menyalahi aturan, karena hak guna usahanya sudah habis sejak tahun 2012 jelas Rudi Triswahono S SOS.
Untuk menjaga situasi agar tetap kondusif pihak -pihak yang bersengketa untuk bisa menahan diri dan kita duduk bersama untuk mencari solusi .
Pelanggaran dalam pembabatan dan pembakaran ini menerangkan,karena lahan yang dibabat lahan yang kemiringanya lebih dari 45 drajat tentunya ini bisa dipastikan pelanggaran apalagi setelah saya lihat ada pembakaran disitu,karena ini merupakan kewenangan propinsi pihak kami akan segera berkordinasi sekaligus melaporkan pelanggaran ini ke dinas lingkungan hidup Propinsi Jawa Timur pungkasnya.
Kordinator team 9 yang merupakan perwakilan dari masyarakat desa kare menjelaskan,alhamdulillah permintaan untuk penghentian pembabatan lahan ini sudah dihentikan , artinya yang menjadi tuntutan terkait itu sudah ada jawaban dan tindakan,selanjutnya kami akan tetap mengawal tuntutan masyarakat yang terkait dengan 20% dari luas lahan 2534 hektar.
Mengenai masalah lain yang terkait dengan pelanggaran itu bukan ranah kami untuk ikut campur,saya yakin dinas terkait sudah tahu apa yang harus mereka lakukan.
Team 9 beserta Pemerintah desa Kare akan tetap konsisten mengawal perjuangan masyarakat kare,ini sebagai bentuk tanggung jawab bersama dan untuk bisa membantu peningkatan perekonomian yang mandiri dan menjadikan masyarakat kare kondusif jelasnya(*)