AENEWS9.COM|HSS-Kejaksaan Negeri Hulu sungai Selatan ( HSS) menggelar perkara tindak pidana Korupsi pengadaan aset tanah pada Dinas Pemuda,Olahraga dan pariwisata Kabupaten Hulu sungai Selatan, Senin 6/2/2023.
Gelar perkara dilaksanakan di Aula kejaksaan Hulu sungai Selatan ( HSS) dan dipimpin langsung oleh Kajari Nur Albar , S,H.,M.H didampingi para Kasi Kejari HSS.
Dalam kesempatan tersebut Kajari mengungkapkan bahwa perkara Tipikor tersebut sudah memasuki tahap II dan pihaknya sudah menetapkan dua orang tersangka antara lain MZ dan EH, keduanya diduga telah merugikan keuangan Negara RP.818.475.536.85, pada tahun anggaran (TA) 2020.
Kajari menambahkan bahwa pihaknya juga telah mengadakan serah terima pengembalian uang kerugian negara yang telah dihitung oleh pihak bank BRI cabang Kandangan sebesar Rp.576.069.886.
" Atas perbuatannya kedua tersangka akan dikenakan pasal 2 ayat( 1 )Jo pasal 3 Jo pasal 11 Jo.pasal 12 hurup a.jo pasal 18 undang - undang no 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana Korupsi Sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan undang -undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan undang-undang no 31 tahun 199 Jo.pasal 55 ayat (1) jo.pasal 64 ayat (1) KUHP " tutupnya ( RD / RIL)