SAH, Asli Hoax Penerapan E-TILANG CCTV Di Ponorogo - .

Breaking

Cari Berita

8.9.17

SAH, Asli Hoax Penerapan E-TILANG CCTV Di Ponorogo

Ponorogo (aenews9.com) -- Akhir-akhir ini beredar di dunia maya broadcast terkait penerapan uji coba E-Tilang CCTV, yang akan diterapkan di wilayah hukum Polres Ponorogo.

Sebaran Broadcast yang menggemparkan masyarakat Ponorogo ini sempat menjadi viral melalui grup-grup WhatsApp, dimana Broadcast tersebut menghimbau kepada masyarakat terutama penggunaan kendaraan untuk berhati-hati jika melintasi wilayah hukum Polres Ponorogo karena akan diberlakukan uji coba E-Tilang CCTV.

Dan wilayah yang akan dipasang CCTV menurut broadcast tersebut adalah Perempatan Pasar Legi, Pertigaan Ngepos, Alun-alun ketimur sampai Perempatan Jeruksing, Bunderan Luwes sampai Perempatan Pasar Pon, dan Perempatan Tonatan.

Masih dalam broadcast tersebut, pengguna kendaraan diharap untuk berhenti tepat di belakang garis putih saat lampu traffic light berwarna kuning dan saat itu juga sensor dari CCTV langsung mezoom bagi pengendara yang melewati garis putih dan saat itulah E-Tilang diberlakukan. Selanjutnya bagi pengendara yang melanggar akan diantar surat tilang ke alamat rumah sesuai nomor kendaraan yang terdeteksi melanggar.

Masih dalam pesan broadcast, disebutkan bahwa peraturan E-Tilang sudah diberlakukan bulan September 2017. Selain itu Pemkab Ponorogo juga telah menggandeng Satlantas Polres Ponorogo, Pengadilan Negeri Ponorogo, Kejaksaan Negeri Ponorogo, serta instansi lain dalam penilangan tersebut.

Dalam pantauan anews9.com di seputaran jalan yang disebutkan dalam broadcast ternyata belum di pasangi kamera CCTV.

Kasat Lantas Polres Ponorogo, AKP William Thamrin, mengatakan info yang beredar akan diberlakukan E-Tilang CCTV di wilayah hukumnya tidak benar, mengenai pemasangan kamera CCTV itu wewenang Dinas Perhubungan dan bukan wewenang Polres Ponorogo, terang William.

“ Sampai saat ini belum ada pemberitahuan dan pembahasan penerapan sistem tersebut, dan dipastikan hoax,” jelas William pada Rabu (6/9/2017).
 
Namun inti dari pesan broadcast sebenarnya mengajak pengguna jalan untuk tertib dan mematuhi peraturan lalu-lintas, ada atau tidaknya pemberlakuan sistem E-Tilang.(MP/zam)