Apel Kesiapan IP4T Partisipatif dan PTSL Kabupaten Madiun Digelar di Halaman Puspem - .

Breaking

Cari Berita

15.3.18

Apel Kesiapan IP4T Partisipatif dan PTSL Kabupaten Madiun Digelar di Halaman Puspem

Madiun (aenews9.com) - Bertempat di Halaman Pendopo Ronggo Jumeno Pusat Pemerintahan Kabupaten Madiun, Desa Bangunsari, Kecamatan Mejayan, Kabupaten Madiun digelar Apel Kesiapan Kegiatan IP4T Partisipatif Dan PTSL  dengan penanggungjawab Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Madiun Ir. Dwi Budi Martono. MT, Kamis (15/03/2018).

Dalam rangkaian kegiatan Apel, Bupati Madiun H.Muhtarom,  S. Sos, menyematkan pita perwakilan pelaksanaan Inventarisasi Penguasaan Pemilikan Penggunaan dan Pemanfaatan Tanah (IP4T) Partisipatif dan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).

Dalam sambutannya, Bupati Madiun mengatakan, beberapa waktu yang lalu di hadapan Menteri Agraria dan Tata Ruang, Pemkab Madiun bersama jajaran Forkopimda dan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Madiun telah menandatangani kesepakatan bersama tentang kerjasama pelaksanaan IP4T Partisipatif di Kabupaten Madiun.

“Dalam rangka kesiapan akhir sebelum pelaksanaan IP4T Partisipatif yang sekaligus akan ditindaklanjuti dengan program PTSL 2018 khususnya di 59 Desa di Kabupaten Madiun, maka pada hari ini digelar Apel bersama,” kata Bupati.

Lanjut Bupati, hal ini dimaksudkan untuk melihat sejauh mana kesiapan masing-masing Tim Desa untuk menindaklanjuti dan melaksanakan program di wilayahnya masing – masing untuk mendukung realisasi target PTSL. Maka dari itu sangat dibutuhkan kerjasama, kerja keras dan komitmen dari beberapa komponen, yaitu Kantor Pertanahan, Kepala Desa, dan Tiga Pilar Kasun, Babinkamtibmas serta Babinsa.

Bupati Madiun juga menjelaskan, hasil IP4T Partisipatif untuk setiap jengkal tanah di Kabupaten Madiun dibagi kedalam empat kelompok untuk kondisi K1 : Clear and Clean siap disertifikatkan, K2 : Tanah bersengketa, belum siap disertifikatkan, K3 : Subyek tidak memenuhi syarat (Badan hukum, WNA, pemilik tidak diketahui) dan K4 : sudah bersertifikat. Untuk itu, dengan pengelompokan ini akan mempermudah dan mempercepat Satgas Yuridis dalam penyelesaian target sertifikat tanah dan penanganan tanah yang bersengketa dan tanah yang tidak bertuan.(NYR/mc)