Bandar Dadu Parang Terciduk !! - .

Breaking

Cari Berita

6.3.18

Bandar Dadu Parang Terciduk !!

Magetan(aenews9.com) - SY (31) bandar dadu warga Kelurahan/ Kecamatan Parang dibekuk Unit Reskrim Polsek Parang, Senin (5/3).kemarin

Penangkapan bermula saat Unit Reskrim Polsek Parang patroli kewilayahan, lalu mendapat informasi dari warga masyarakat tentang adanya perjudian dadu di wilayah Kelurahan Parang, setelah dilakukan penyergapan.

“Unit Reskrim Polsek Parang telah mengamankan pelaku perjudian dadu di wilayah Parang dan sekarang di lakukan penyidikan lebih lanjut,” AKP.

Bayu Nirbaya Bhakti Kapolsek Parang.
Dikatakan Kapolsek, judi merupakan penyakit masyarakat (pekat) dan juga melanggar hukum serta norma agama jadi harus di secepatnya ditindak.

“Judi adalah penyakit masyarakat yang melanggar hukum dan norms agama, maka dari itu sudah menjadi tekat kami untuk memberantas segala perjudian yang ada di wilayah Kecamatan Parang,” tegasnya.

Sementara itu untuk penyelidikan lebih lanjut dari tangan pelaku polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 3 buah dadu, 1 buah tempurung, 1 buah papan alas dadu , 1 lembar beberan warna hitam, 1 buah tas warna biru, dan uang tunai sebesar Rp 769.000 (Ng)