Sopir Truk Pengangkut Pupuk Bersubsidi di Tetapkan sebagai Tersangka oleh Polres Magetan - .

Breaking

Cari Berita

3.8.18

Sopir Truk Pengangkut Pupuk Bersubsidi di Tetapkan sebagai Tersangka oleh Polres Magetan

Truk pengangkut pupuk subsidi yang diamankan polres Magetan 


AENEWS9.COM| Magetan- Pengemudi  truk Nopol AD 1378 QG bernama Anung Prasetyo(AP) alias Hadi  yang mengangkut sebanyak 160 sak pupuk bersubsidi dari Desa Baleasri, Kecamatan Ngariboyo,Magetan  menuju Sragen Jawa Tengah beberapa saat hari lalu akhirnya ditetapkan sebagai tersangka, Kamis (2/8/2018).

AP yang juga sebagai pengecer pupuk tersebut mengaku akan menjual
ratusan pupuk bersubsidi tersebut ke Sragen Jawa Tengah dan mengatakan
baru kali pertama mengirimkan pupuk dari Desanya tersebut ke Jawa Tengah.

AKP Suyatni Kasubag Humas Polres Magetan membenarkan penetapan supir truk pengangkut pupuk Bersubsidi tersebut sebagai tersangka.“Saat ini masih dalam pemberkasan, AP selaku pengemudi truk kita tetapkan sebagai tersangka,’’kata Suyatni.

Dikatakan Suyatni, karena pelaku menjual pupuk bersubsidi tidak sesuai ketentuan, tersangka diancam hukuman 2 tahun penjara karena telah melanggar Pasal 6 ayat (1) undang-undang Republik Indonesia No 7
tahun 1955 jo Pasal 21 ayat (1) Permendagri No 15 tahun 2013 jo Pasal
9 ayat (1) huruf B Permentan RI 47 tahun 2017.
“Polisi menjerat tersangka Pasal 6 ayat (1) undang-undang Republik Indonesia No 7 tahun 1955 jo Pasal 21 ayat (1) Permendagri No 15 tahun 2013 jo Pasal 9 ayat (1) huruf B Permentan RI 47 tahun 2017, dengan ancaman 2 tahun penjara,” jelas Kasubag Humas Polres Magetan.  

Diberitakan sebelumnya, berdasarkan laporan dari masyarakat Satlantas
Polres Magetan berhasil mengamankan sebuah truk nopol AD 1378 QG yang
dikendarai AP(40) warga Desa Baleasri, Kecamatan Ngriboyo di jalan
Raya Mospati – Ngawi, Minggu(8/7).
Untuk mengelabui petugas, saat itu
pelaku menunjukan surat jalan memuat beras sebanyak 160 sak, namun
ironisnya setelah dilakukan penggeledahan oleh petugas ternyata isi truk adalah pupuk bersubsidi yakni pupuk Phonska 120 sak dan ZA 40 sak.(ton/red)