Kades Sempol Dijebloskan ke Rutan Terkait Korupsi Dana Desa dan APBDes - .

Breaking

Cari Berita

11.9.18

Kades Sempol Dijebloskan ke Rutan Terkait Korupsi Dana Desa dan APBDes

Ngadeni kades sempol


AENEWS9.COM| Magetan - Ngadeni Kepala Desa Sempol, Kecamatan Maospati,Magetan dijebloskan ke dalam penjara oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) terkait korupsi Dana Desa, Senin(10/9/2018).

Tersangka diduga telah melakukan tindak korupsi Dana Desa (DD) selama tiga tahun berturut-turut mulai dari Tahun 2015, 2016, 2017 serta penyelewengan APBDes.

Atang Pujianto, Kejari Magetan ,Senin (10/9) mengatakan " Tersangka di duga telah melakukan tindak  korupsi Dana Desa (DD) dan penyelewengan Kas Desa selama kurun waktu tiga tahun berturut-turut,dari tahun 2015,2016,2017, sehingga negara mengalami kerugian 300 juta lebih," kata Atang.

Dijelaskan Kajari Magetan, Modus Kades Sempol dalam mengkorupsi anggaran Dana Desa (DD) dan APBDes  yang seharusnya di gunakan untuk proyek fisik tidak di kerjakan dan jika dikerjakan  belum selesai malah ada yang tidak jadi, kalau ada anggaran di terima oleh bendahara desa langsung diambil oleh tersangka sendiri dan digunakan untuk kepentingan pribadi jelas Atang Pujianto. 

Sebelum dijebloskan ke Rutan kelas IIB tersangka Ngadeni menjalani pemeriksaan selama empat jam di ruang Plt Kasi Pidsus (Pidana Khusus) Kejari Magetan. Setelah di tetapkan menjadi tersangka dan digiring ke mobil kejaksaan, Ngadeni langsung buru- buru masuk ke mobil dengan muka tertunduk tanpa berkata apapun.

Tersangka Ngadeni di kenai jerat Tersangka di jerat pasal 2 ayat 1, serta pasal 3 UU RI tahun 2001, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (Ng/ Rif)

*Keterangan foto: Ngadeni lurah desa Sempol,Maospati, Magetan.