LIK 2 Berpotensi Melanggar Perda, Dinas Lingkungan Hidup Malah Anggap LIK 2 Bukan Solusi - .

Breaking

Cari Berita

25.9.18

LIK 2 Berpotensi Melanggar Perda, Dinas Lingkungan Hidup Malah Anggap LIK 2 Bukan Solusi

Magetan (Aenews9.com) -  Rencana pembangunan lokasi  yang menyerupai Lingkungan Industri Kecil (LIK) untuk pengolahan kulit  di Desa Banjarejo oleh PT.Indo Global Karbon di Kecamatan Ngariboyo, Kabupaten Magetan, menuai protes dari sejumlah kalangan aktivis pengamat lingkungan Magetan. 
Pasalnya, menurut para aktivis , dilokasi yang sama, yang akan dibangun lokasi yang menyerupai Lingkungan Industri Kecil (LIK) atau yang sering disebut LIK 2, telah lama terbangun usaha penyamakan kulit oleh masyarakat dan diduga tidak mendapatkan izin dari Pemerintah Daerah (PEMDA) Kabupaten Magetan .

Rudi H Setyawan salah satu aktivis lingkungan dan pemerhati lingkungan yang sering memprotes akan keberadaan LIK 2 mengatakan,”  Ketika LIK 2 nantinya akan diberikan izin untuk melakukan kegiatan penyamakan kulit, kenapa para pengusaha penyamak kulit diluar LIK tidak diberikan izin yang sama. Padahal, nantinya sesuai informasi yang saya dapat, LIK 2 hanya dijadikan lokasi untuk menampung para pengusaha penyamakan kulit yang saat ini, tidak tergabung di Lingkungan Industri Kecil yang sudah ada. Kalau sampai LIK 2 nantinya diberikan izin, apakah itu tidak melanggar aturan.

Karena, Peraturan Daerah (PERDA) di Kabupaten Magetan melarang usaha penyamakan kulit di luar Lingkungan Industri Kecil (LIK) yang saat ini, dan tidak akan diberikan izin. “lha kok sekarang, akan dibuat lokasi yang hanya menyerupai LIK, di tempat para penyamak kulit yang tidak mengantongi izin untuk jenis usaha yang sama. Padahal, dilokasi itu, banyak para pengusaha penyamak kulit yang tidak punya izin. Malahan Pemerintah Daerah Kabupaten Magetan mendukung akan dibangun LIK 2, dan saya yakini akan diberikan izin untuk pengolahan kulit, apa itu tidak berpotensi melanggar Perda”Kata Rudi kepada Aenews9.com saat dimintai pendapatnya Selasa,(25/9/2018)

Namun, menurut Yasin Abdulloh, Kepala Seksi Pengendalian Pencemaran Lingkungan, Dinas Lingkungan Hidup Magetan. Mengungkapkan, LIK 2 bukan solusi dari permasalahan yang ditimbulkan oleh produksi pengolahan kulit.

"Permasalahan dari produksi penyamak kulit yang utama adalah bau yang menyengat, dan ketika dilihat lokasi yang akan dibangun untuk LIK 2, menurutnya tidak akan mampu mengurai bau yang akan ditimbulkan dari usaha tersebut. Kalau soal perizinan, tentunya ada Dinas yang terkait, dan berkompeten untuk menangani hal itu. Kami Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Magetan, tidak mengurusi soal itu.” Ungkap Yasin. beberapa waktu lalu(ZAM/Is