Madiun (Aenews9.com)- Pelaksanaan pemilihan kepala desa (Pilkades) tahun 2019 di kabupaten Madiun Kurang satu bulan lagi,pilkades serentak yang akan dilaksanakan pada bulan Oktober sudah memasuki tahapan pendaftaran calon kepala desa,setelah tahapan pembentukan panitia Pilkades beberapa waktu lalu.
Sebanyak 54 desa di wilayah Kabupaten Madiun akan menggelar pesta demokrasi pemilihan kepala desa yang masa baktinya telah berakhir.
Desa Sangen, Kecamatan Geger, Kabupaten Madiun salah satu desa yang juga akan melaksanakan Pilkades serentak dan panitia Pilkades telah membuka pendaftaran calon kepala desa periode 2019- 2025 mulai hari Minggu tanggal 1 September- hari Senin tanggal 9 September 2019.
Salah Satu anggota Panitia Pilkades Desa Sangen, Rusmadi, saat ditemui koresponden Aenews9.com di tempat pendaftaran mengatakan pelaksanaan Pilkades Desa Sangen mulai tahapan pendaftaran yang dibuka sejak tanggal 1 September, sudah ada 4 orang yang mengambil formulir pendaftaran dan sampai tanggal 6 September baru 2 orang yang mengembalikan formulirnya yaitu atas nama Ahmad Nuryanto,S.Sos, MM dan Sony Hendro Cahyono,SE mantan kepala desa Sangen periode lalu.
" Iya,sejak dibuka pendaftaran oleh panitia Pilkades per 1 September sampai hari ini(Jumat,6/9/2019 red) kami baru menerima pengembalian berkas formulir pendaftaran dari 2 orang atas nama Ahmad Nuryanto,S.Sos,MM dan Sony Hendro Cahyono,SE," kata Rusmadi.
Rusmadi menjelaskan bahwa pelaksanaan Pilkades ini sesuai dengan Peraturan Bupati Madiun Nomer 31 Tahun 2019 Tentang Kepala Desa.
"Semua tahapan pelaksanaan Pilkades dilaksanakan berdasarkan PERBUP No 31 Tahun 2019 Tentang Kepala Desa," jelasnya kepada reporter Aenews9.com, Jumat (6/9/2019).
Dirinya Menambahkan bahwa panitia Pilkades Desa Sangen yang berjumlah 11 orang yang terdiri dari masyarakat,tokoh masyarakat, dan pamong akan menunggu sampai batas akhir pendaftaran hari Senin tanggal 9/9/2019 pukul 00.WIB,setelah itu akan dilaksanakan tahapan berikutnya seperti verifikasi DPS,DPT,penetapan calon,Kampanye calon,masa tenang sampai tahap pemungutan suara yang mana Pilkades ini menggunakan sistim zonasi tiap dusun satu TPS.
"Kita akan menunggu sampai batas akhir pendaftaran hari Senin tanggal 9/9/2019 sampai pukul 24.00.WIB.Dan sampai pada pemungutan suara nanti,"imbuhnya.
Ditempat yang sama Sony Hendro Cahyono,SE mantan kepala desa Sangen tampak mengembalikan berkas pendaftaran kepada panitia Pilkades dan mengungkapkan doa restu dan dukungan untuk maju kembali mengikuti pemilihan kepala desa Sangen untuk periode 2019- 2025,dan berharap Pilkades lancar, aman, kondusif, jurdil, Luber dan bermartabat
"Mohon doa restu dan dukungan,saya kembali mencalonkan pada Pilkades ini,semoga Pilkades ini lancar,aman,kondusif,jurdil,dan bermartabat, juga dapat meneruskan kembali progam yang sudah terlaksana maupun terlaksana,"kata Sony
Sekedar informasi Pilkades serentak 2109 Kabupaten Madiun untuk Kecamatan Geger ada 6 Desa yang melaksanakan pemilihan seperti Desa Sangen, Desa Kertosari, Desa Kertobanyon, Desa Jogodayuh, Desa Slambur, Desa Geger.(za)