AEnews9.com, Madiun- Mencermati perkembangan tehnologi, informasi dan komunikasi terkini tentang rencana Dewan Pers untuk memverifikasi perusahaan pers baik cetak dan online, DPC Media Online Indonesia (MOI) Karesidenan Madiun berupaya untuk melengkapi proses prosedur yang telah ditetapkan oleh Dewan Pers, seperti Badan Hukum dan admistrasi yang lainnya.
Ketua DPC.MOI Kabupaten Madiun,Nanang Makruf membenarkan terkait imbauan Dewan Pers agar seluruh Anggota Media yang tergabung di MOI untuk melengkapi prosedur dari Dewan Pers."Seluruh perusahaan pers yang ada di daerah bergabung di moi sebagai wadah media online indonesia.yang beranggotakan 10 perusahaan pers di daerah.siap ikuti proses prosedur yang di terbitkan dewan pers."Kata Nanang Makruf
Nanang mengungkapkan prosedur tersebut bukan untuk memberangus kemerdekaan Pers atau perusahaan pers tetapi untuk melindungi profesi wartawan dan perusahaan pers.Disamping itu sesuai ketetapan Dewan Pers adalah penegakan kode etik Jurnalistik.
"Semua prosedur untuk melindungi profesi wartawan dan perusahan pers.Disamping menegakan kode etik jurnalistik,"ungkapnya.
Nanang mengimbuhkan
Kemerdekaan pers di era digitalisasi 4.0 dan internet online semakin cepat, semoga keberadaan media-media online Indonesia khususnya yang tergabung di dalam wadah MOI, mampu memenuhi syarat administratif dan faktual untuk menjalankan fungsinya sebagai pers yang bebas, kritis,profesional,dengan legalitas yang jelas serta mampu menyuarakan kepentingan masyarakat (Red )