Kejari Pulpis tetapkan YH sebagai Tersangka Kasus Tipidkor Proyek Infrastruktur Pemukiman Kumuh tahun 2016. - .

Breaking

Cari Berita

Senin, Oktober 10, 2022

Kejari Pulpis tetapkan YH sebagai Tersangka Kasus Tipidkor Proyek Infrastruktur Pemukiman Kumuh tahun 2016.


AENEWS9.COM|Pulang Pisau
- Kejaksaan Negeri Pulang Pisau ( Kejari Pulpis ) telah  menetapkan salah satu Oknum PNS berinisial  YH sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) pada kegiatan Proyek Pembangunan Infrastruktur Kawasan Pemukiman Kumuh dari Kementerian Pekerjaan Umum dan  Penataan Ruang  yang berlokasi di  kawasan Kecamatan Kahayan Hilir Kabupaten Pulang Pisau Provinsi Kalimantan Tengah ( Kalteng) Senin,10/10/2022.


Kepala Kejaksaan Negeri Pulang Pisau Dr.Priyambudi,S.H ,M.H saat di konfirmasi media ini mengungkapkan bahwa kegiatan Proyek yang bersumber dari dana APBN tahun 2016 lalu menghabiskan anggaran sebesar Rp.6,3 Miliar rupiah.

 

Adapun Tendernya dimenangkan oleh PT. Arkindo yang berpusat di  Bandung Jawa barat,  dengan jenis kegiatan pembangunan drainase dan jalan cor beton di lingkungan Kecamatan Kahayan Hilir. 


"Saat itu tersangka YH ini sebagai Pejabat Pembuat Komitmen, dan saat ini  juga merupakan  PNS di salah satu  Dinas di Propinsi Kalteng" ungkap Kajari.


Selanjutnya Priyambudi menuturkan Tersangka YH memenuhi panggilan Penyidik Kejari Pulang Pisau di Kantor Kejaksaan Negeri Pulang Pisau untuk menjalani pemeriksaan pada hari Senin 10 Oktober 2022 sekitar pukul 10.00 Wib.


Kemudian sekitar pukul 18.30 Wib, YH keluar dari ruangan penyidik Kejaksaan dengan memakai rompi tahanan Pidsus warna oranye dengan tangan diborgol dan dimasukkan ke dalam mobil tahanan untuk dibawa ke Rutan Kapuas.



" Kami sudah  menetapkan YH sebagai tersangka dan langsung kita lakukan penahanan untuk 20 hari kedepan di Rutan Kapuas, Perkara ini merupakan tunggakan tahun lalu, seoanjutnya perkara ini tentu akan dikembangkan dengan tersangka lainnya. " Tutup Dr. Priyambudi.( Rd/ ril)