Kajati Kalteng Resmikan Balai Rehabilitasi Napza Adhyaksa Kejari Pulang Pisau. - .

Breaking

Cari Berita

13.9.23

Kajati Kalteng Resmikan Balai Rehabilitasi Napza Adhyaksa Kejari Pulang Pisau.


KLIK AENEWS.COM
|PULANG PISAU- Kepala Kejaksaan tinggi Kalimantan  Tengah (Kajati Kalteng)  Pathor Rahman, SH., MH.,didampingi  Asisten Tindak Pidana Umum, melakukan Kunjungan Kerja ( Kunker)  ke wilayah Kejaksaan Negeri Pulang Pisau dalam rangka meresmikan Balai Rehabilitasi Narkotika, Psikotropika, dan Zat Aditif (Nazpa) Kejaksaan Negeri Pulang Pisau yang berada di Kantor Dinas Kesehatan Kabupaten Pulang Pisau, Rabu (13 /09/ 2023)


Dalam sambutannya, Kajati Kalteng Pathor Rahman, SH., MH menyampaikan

Bahwa Penegakan hukum tindak pidana narkotika saat ini menempatkan penyalahguna narkotika sebagai korban, dan sebagai konsekuensi logis maka negara harus bertanggung jawab untuk menyediakan fasilitas balai rehabilitasi.


Jaksa Agung RI menerbitkan Pedoman Jaksa Agung Nomor 18 Tahun 2021 Tentang Penyelesaian Penanganan Perkara Tindak Pidana Narkotika melalui Rehabilitasi dengan Pendekatan Keadilan Restoratif Sebagai Pelaksanaan Asas Dominus Litis. 


"Rehabilitasi dimaksudkan untuk memulihkan penyalahguna narkotika, dengan harapan, setelah selesai menjalani rehabilitasi, penyalahguna dapat pulih dari ketergantungan terhadap narkotika, pulih secara fisik, mental dan dapat diterima kembali di lingkungan sosialnya" Ujar Kajati.


Maka Untuk itu lanjut Kajati Jaksa Agung menginstruksikan kepada segenap jajarannya untuk bekerjasama dengan Pemerintah Daerah beserta unsur Forkompimda guna tersedianya Fasilitas Balai Rehabilitasi.


"Besar harapan saya agar kejari se Kalimantan Tengah yang belum membentuk Balai Rehabilitasi penyalahgunaan Napza, segera bersinergi dengan pihak terkait khususnya pemerintah daerah setempat, agar segera di wujudkan pembentukan balai rehabilitasi tersebut" Lanjutnya 


Pada kesempatan  yang sama  Bupati Pulang Pisau Pudjirustaty Narang  mengatakan  Peresmian Balai Rehabilitasi Narkotika Kejaksaan Negeri Pulang Pisau ini merupakan langkah penting dan strategis bagi para korban penyalahgunaan narkotika.


Kegiatan ini menggambarkan komitmen  bersama untuk memberikan perhatian dan dukungan bagi mereka yang berjuang melawan ketergantungan narkotika. 


"Dalam konteks ini, Balai Rehabilitasi ini bukan hanya sebuah bangunan, namun simbol dari harapan dan momen dimulainya perjalanan baru bagi mereka yang telah berani mengambil langkah pertama menuju pemulihan" Tutur Bupati.


“Semoga Dengan peresmian Balai Rehabilitasi Narkotika Kejaksaan Kejaksaan Negeri Pulang Pisau ini, dapat membantu dalam meminimalisir penyalahgunaan narkotika di Pulang Pisau dan sekitarnya,semoga balai ini menjadi tempat yang dapat membantu individu-individu yang berjuang untuk kembali ke jalan yang benar dan membangun hidup yang produktif dan bermakna Kembali" pungkasnya.




Peresmian Balai Rehabilitasi Narkotika, Psikotropika, dan Zat Aditif (Nazpa) yang dihadiri Bupati Pulang Pisau beserta Unsur Forkopimda Kabupaten Pulang Pisau dan SKPD terkait, ditandai dengan Pemotongan pita dan Penandatanganan Prasasti oleh Kajati Kalimantan Tengah dan Bupati Pulang Pisau dilanjutkan dengan peninjaun ruangan balai rehabilitasi.


Setelah meresmikan rumah Napza Adhyaksa  Kajati Kalteng Pathor Rahman, SH., MH., beserta rombongan bersilaturahmi ke Pondok pesantren Tahfizh ahlul Qur'an yang terletak di Jl. Trans Kalimantan, Mentaren I Kec. Kahayan Hilir Kab. Pulang Pisau dan Panti asuhan maqomammahmuda yang terletak di jalan Upt. Anjir Kec. Kahayan Hilir Kab. Pulang Pisau, pada kesempatan tersebut Kajati juga menyerahkan bingkisan untuk para santri dan penghuni panti.( RD/Ril)