BPN Magetan Serahkan 842 Sertifikat Progam PTSL Kepada Warga Desa Sukowidi Nguntoronadi - .

Breaking

Cari Berita

20.12.23

BPN Magetan Serahkan 842 Sertifikat Progam PTSL Kepada Warga Desa Sukowidi Nguntoronadi


KLIKAENEWS.COM
|Magetan-Progam yang di canangkan pemerintah terkait pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap ( PTSL) dari tahun -k ke tahun terus mendapat respon positif masyarakat.Bagaimana tidak dengan PTSL masyarakat dapat mengurus penerbitan sertifikat dengan biaya murah dan tidak perlu menunggu waktu lama . Seperti halnya Penyerahan Sertifikat Tanah Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap ( PTSL ) Tahun 2023 Oleh Badan Pertanahan (BPN) Kabupaten Magetan Tahun 2023 dilakukan di balai Desa Sukowidi Kecamatan Nguntoronadi Kabupaten Magetan Pada hari Rabu Tanggal 20/12/023.


Penyerahan sertifikat pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL) dan program redistribusi tanah tahun 2023 di Kabupaten Magetan merupakan hal penting bagi kesejahteraan masyarakat setempat.


Untuk Desa Sukowidi sendiri  Sertifikat PTSL di bagikan  berjumlah 842 Buku Sertifikat dan sudah diserahkan ke masing-masing penerima,sedangkan 42 buku sertifikat adalah TKD atau aset desa yang nantinya akan di serahkan langsung oleh BPN.


Kepala Désa Sukowidi,Suratman menyampaikan ucapan terimakasih atas terlaksananya progam PTSL 2023 dari pemerintah Kabupaten Magetan melalui BPN/ ATR.Sehingga masyarakat Desa Sukowidi mendapat sertifikat  dengan murah biayanya.

" Terima kasih kepada Pemkab Magetan melaui Kementerian BPN/ATR atas terlaksananya progam PTSL sehingga masyarakat dapat mendapat sertifikat dengan biaya yang murah,"


Suratman melanjutkan untuk progam PTSL Desa Sukowidi akan membagikan 842 buku serifikat kepada masyarakat yang diserahkan pada hari ini,sedangkan 42 buku sertifikat adalah sertifikat aset desa/ TKD yang mana akan di serahkan langsung oleh BPN ke pemdes Rabu,20/12/2023.


Pesan Suratman dengan adanya progam PTSL ini masyarakat dapat diberi kepastian hukum atas hak kepemilikan tanah 


“Sertifikasi tanah bukan hanya memberikan kepastian hukum,tetapi juga memberi ketenangan bagi warga dapat mengembangkan  ekonomi keluarga,


Dirinya mewanti-wanti agar sertifikat disimpan dengan baik, karena sertifikat merupakan dokumen penting yang berharga atas status kepemilikan tanah tentang pentingnya sertifikat tanah dan hak kepemilikan akan tanah dan kepada masyarakat penerima untuk bijak dalam penggunaan serfikat tanah.

"Pesannya,saya harap disimpan baik-baik buku sertifikatnya karena melalui program pemrintah PTSL ini tentunya sangat membantu rakyat," Dan semoga bermanfaat," tutup Kades Suratman.


Jurnalis : Arita Herlin/Danu