KLIKAENEWS.COM, Madiun, Upaya memberantas peredaran rokok ilegal yang beredar di masyarakat terus digencarkan.Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Madiun bersama bersama Satgas Bea Cukai Madiun dan tim terkait, Tim menyisir toko - toko dan warung-warung di wilayah Kecamatan Dolopo, Rabu (29/5/2024).
Operasi yang menyasar pada peredaran rokok ilegal tersebut pihak petugas selain mencari dan memeriksa rokok tanpa pita cukai juga memberikan edukasi kepada khalayak masyarakat tentang bahaya menjual rokok ilegal. Karena selain dikenakan sanksi atau pidana, menjual rokok ilegal juga merugikan negara
Menurut Pelaksana Pemeriksa Kantor Bea Cukai Madiun, Krisna, bagi yang kedapatan menjual rokok tanpa cukai, adapun sanksi pidana penjara paling lama 1 hingga 5 tahun, sedangkan denda 1 sampai 5 kali nilai cukai.
“Untuk wilayah Dolopo sini sudah kita periksa, semuanya tidak ditemukan rokok tanpa pita cukai”, ujarnya.
Lebih lanjut, Krisna berharap pelaku usaha di wilayah Kabupaten Madiun ini mengerti tentang jenis rokok ilegal, jenis cukai ilegal, dan sanksi yang dijatuhkan sehingga tidak ada lagi peredaran rokok ilegal serta mewanti-wanti jika ada penjual yang mengedarkan rokok ilegal, atau tanpa pita cukai di toko-toko maupun di warung supaya jangan diterima.
“Ada baiknya, apabila menemukan rokok tanpa pita cukai bisa melaporkan ke Kantor Bea Cukai Madiun di medsos IG dan FB dengan nama Bea Cukai Madiun”, pungkasnya.