![]() |
| Wakil Walikota Madiun, F. Bagus Panuntun yang ditujukan Gubernur Jawa Timur sebagai Plt Walikota Madiun setelah Walikota Maidi ditangkap KPK |
Penugasan ini dilakukan menyusul kondisi Wali Kota Madiun Maidi yang tengah menjalani proses hukum dan berstatus tahanan dalam perkara dugaan korupsi. Untuk menjaga kesinambungan roda pemerintahan, Gubernur menyerahkan mandat sementara kepada wakil kepala daerah.
![]() |
| SK Gubernur Jawa Timur tentang penunjukan Plt Walikota Madiun |
Dalam surat perintah tersebut, F. Bagus Panuntun diminta menjalankan seluruh tugas dan kewenangan Wali Kota Madiun sebagaimana diatur dalam Pasal 65 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Ia juga berkewajiban menyampaikan laporan pelaksanaan tugas kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur Jawa Timur.
Penunjukan Plt ini berlaku sejak tanggal ditetapkan hingga adanya kebijakan lebih lanjut dari pemerintah. Langkah tersebut diambil guna memastikan stabilitas pemerintahan daerah serta menjamin pelayanan publik di Kota Madiun tetap berjalan normal pasca operasi tangkap tangan (OTT) yang berdampak langsung pada kepemimpinan daerah.



