MADIUN, KLIKAENEWS.COM - Laporan kehilangan seorang ibu dan anak yang sempat menyisakan tanda tanya selama lebih dari sebulan akhirnya menemukan titik terang. Polda Jawa Timur mengungkap dugaan pembunuhan terhadap Dini Hardiyanti (30) dan anaknya, AGF (4), yang dilaporkan hilang sejak 20 September 2026.
Ironisnya, pria berinisial DDM, yang merupakan suami siri korban, diduga menjadi pelaku dalam kasus tersebut. Polisi menangkap DDM di rumah persembunyiannya di Jombang pada Minggu malam (25/10/2026).
Saat ini, tersangka telah dibawa ke Mapolda Jatim untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Sempat Ikut Melaporkan Korban Hilang
Kasus ini bermula dari laporan kehilangan yang diterima Polres Madiun Kota pada September lalu. Tersangka bahkan disebut ikut mendatangi kepolisian bersama keluarga korban dari Bogor untuk melaporkan hilangnya Dini dan anaknya.
Namun, dalam proses penyelidikan, polisi menemukan sejumlah kejanggalan yang kemudian ditindaklanjuti oleh tim Polda Jatim.
Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim AKBP Arbaridi Jumhur menjelaskan, keterlibatan tim Polda Jatim membantu mengungkap perkara tersebut setelah muncul dugaan bahwa hilangnya kedua korban bukan peristiwa biasa.
“Selama satu bulan itu memang tadinya dipercayai bahwa hilang. Namun, kami dari Polda yang melakukan back-up menilai ada kejanggalan-kejanggalan dan alhamdulillah hari ini bisa terungkap,” ujar Jumhur di Mapolda Jatim, Surabaya, Senin (26/10/2026).
Polisi Sebut Pembunuhan Terjadi di Hotel
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jatim Kombes Roy H. M. Sihombing menyampaikan, berdasarkan keterangan sementara, pembunuhan diduga bermula dari pertengkaran di sebuah hotel di Kota Madiun.
Tersangka disebut terlebih dahulu membunuh Dini di kamar hotel tersebut. Setelah itu, korban berikutnya adalah anak Dini yang masih berusia empat tahun.
“Pertama, pelaku melakukan pembunuhan dulu terhadap istri sirinya di sebuah kamar di hotel Madiun. Kemudian setelah itu dia melakukan lagi terhadap anaknya,” kata Roy.
Polisi masih mendalami motif dan rangkaian kejadian untuk memastikan konstruksi perkara secara menyeluruh.
Diduga Berupaya Menghilangkan Jejak
Dalam upaya menghilangkan jejak, tersangka diduga membakar jasad kedua korban di area belakang rumahnya. Sisa jasad tersebut kemudian dimasukkan ke mesin penggiling daging, sebelum kembali dibakar.
Menurut keterangan polisi, tersangka diduga berencana membuang sisa jasad ke laut.
Tim Laboratorium Forensik Polda Jatim bersama Polres Madiun Kota kemudian melakukan olah tempat kejadian perkara di sebuah rumah di Jalan Kunir, Kelurahan Ngegong, Kecamatan Manguharjo, Kota Madiun, Senin (26/10/2026).
Dalam proses tersebut, petugas mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk sisa tulang yang ditemukan di lokasi.
Terancam Pasal Pembunuhan Berencana
Pengungkapan kasus ini menjadi titik terang atas hilangnya Dini dan AGF yang sebelumnya dilaporkan oleh keluarga. Meski demikian, penyidik masih melakukan pendalaman untuk mengungkap motif, kronologi secara lengkap, serta bukti-bukti yang menguatkan dugaan tindak pidana tersebut.
Atas perbuatannya, tersangka terancam dijerat pasal terkait pembunuhan berencana. Penetapan pasal dan proses hukum selanjutnya akan mengikuti hasil penyidikan kepolisian.
Kasus ini sekaligus menyisakan duka mendalam bagi keluarga korban, terutama karena seorang anak yang masih berusia empat tahun turut menjadi korban dalam peristiwa tersebut.( REF)



