AENEWS9.COM MAGETAN-Sulit rasanya untuk
tidak menyebut Koperasi Simpan Pinjam (KSP) sebagai lintah darat modern. Hal
itu terkait besarnya bunga pinjaman yang dikenakan yakni mencapai sekitar 20 %
pada waktu mengajukan pinjaman.
Umumnya, bunga yang dikenakan oleh bank keliling-sebutan bagi Koperasi
Simpan Pinjam sebesar 10-20 persen per bulan. Tidak sedikit juga bank keliling
mengenakan bunga sebesar 100 persen flat. Sebagai gambaran, jika Anda meminjam
uang Rp 100.000 kepada bank keliling, maka Anda akan mengangsurnya sebesar Rp
Rp 1000 per hari selama 200 hari (tanpa ada hari libur).
Lalu apakah KSP masuk kategori lintah darat? Seperti disebutkan di atas,
hal itu terkait dengan tingginya bunga yang dikenakan. Namun para pelaku usaha
KSP berdalih, bunga yang mereka kenakan sebenarnya sangat rendah jika
peminjamnya adalah seseorang yang butuh dana cepat. Contoh untuk pinjaman Rp
1.000.000, (satu juta rupiah) hanya bermodalkan KTP (kartu tanda penduduk) ,
dan tanpa proses yang berbelit , pihak pemohon akan segera mendapatkan uang
pinjamannya dengan konsekuensi pengembalian sebesar Rp 1.200.000, (satu juta
dua ratus ribu rupiah).
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan juga Bank Indonesia (BI) sendiri masih
mengkaji legalitas dan kategori untuk badan usaha seperti itu (KSP) apakah
sudah memenuhi kaidah koperasi pada umumnya. Apa pun keputusannya,
diharapkan pihak-pihak berwenang memberikan regulasi yang tidak akan
menjebak masyarakat untuk lebih konsumtif (karena mudahnya mencari uang
pinjaman), apalagi sampai menjerat leher karena tingginya bunga yang dibebankan
kepada nasabah. Namun sebagus apapun regulasinya, tanpa adanya kesadaran dari
masyarakat untuk bijak dalam mengelola keuangan, kehadiran KSP tidak akan
membantu apa-apa selain hanya memindahkan model cekikan dari lintah darat
tradisional kepada lintah darat modern.
Salah satu contoh, Kabupaten Magetan adalah surganya untuk membangun usaha
berjenis Koperasi Simpan Pinjam, dengan metode diatas. Penyebab dari maraknya
lintah darat berkedok koperasi ini, diduga karena lemahnya pengawasan dari
Dinas Koperasi, sebagai pembina serta melakukan pengawasan agar tidak timbul
koperasi-koperasi nakal sejenis lintah darat.
Ditemui dikediamannya sebut saja SR (nama disamarkan), dirinya adalah salah
satu dari sekian banyak nasabah yang menggunakan jasa KSP untuk meminjam uang,
ketika SR terdesak biaya, baik untuk modal usaha ataupun keperluan lain. SR
menjelaskan, kemudahan dalam pengajuan pinjaman kepada pihak KSP, adalah hanya
dengan bermodalkan KTP. Serta proses pengajuannyapun tidak terlalu berbelit,
walaupun SR mengetahui bunga yang dibebankan teramat tinggi.
“ ya harus bagaimana lagi mas (red-awak media) saat ini, kalau mau pinjam
uang ke bank, pasti persyaratannya berbelit dan proses cairnya uang juga lama.
Tapi kalau di KSP hanya bermodal KTP, hari itu juga pinjaman langsung
disetujui,” Ungkap SR kepada wartawan belum lama ini.
Hingga saat ini, Kepala Dinas Koperasi Kabupaten Magetan, belum bisa
dimintai keterangan terkait dugaan hal diatas. (Noeng/ sry/ Nyr)