Gelapkan sepeda Motor, Mantan Debcollector Ditangkap Polisi - .

Breaking

Cari Berita

27.5.17

Gelapkan sepeda Motor, Mantan Debcollector Ditangkap Polisi

AENEWS9.COM MADIUN-Warga Kelurahan/Kecamatan Taman, Kota Madiun berinisial TAP ditangkap anggota Polres Madiun Kota. Pasalnya TAP di duga menggelapkan satu unit sepeda motor milik temannya.

Paur Subbag Humas Polres Madiun Kota, AIPTU Mashudi, mengatakan TAP pada awalnya berkenalan dengan HT, warga Kelurahan Pangonganan, Kecamatan Manguharjo, Kota Madiun. Setelah keduanya saling kenal, akhirnya TAP menyewa sepeda motor milik HT, Sabtu (18/5/2017).

Masih kata Mashudi, kemudian keduanya saling menyepakati uang sewa Rp 175.000/pekan, dan sepeda motor korban dibawa TAP. pekan pertama dan kedua uang sewa lancar, namun memasuki pekan ketiga pelaku tidak membayar uang sewa dan nomor teleponnya tidak bisa di hubungi lagi. Mengetahui hal tersebut, kemudian korban melaporkannya ke Polres Madiun Kota.

Berdasar laporan tersebut, akhirnya Polisi melakukan pengejaran dan penangkapan di rumah orangtua TAP di Kecamatan Kawedanan, Kabupaten Magetan. Kemudian pelaku di bawa ke Polres Madiun Kota guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Menurut pengakuan pelaku, uang hasil kejahatannya tersebut di pakai untuk kebutuhan keluarga, dan sebelumnya dia pernah bekerja sebagai debcollector salah satu koperasi di Madiun.

Atas perbuatannya, mantan debcollector ini terpaksa mendekam di tahanan Mapolres Madiun Kota dan terancam hukuman empat tahun penjara. (MIR).