Luar Biasa, 1.573 Kendaraan Dinas Pemkab Bekasi 'Nunggak' Pajak - .

Breaking

Cari Berita

4.8.17

Luar Biasa, 1.573 Kendaraan Dinas Pemkab Bekasi 'Nunggak' Pajak

Gambar Ilustrasi
Bekasi (aenews9.com) - Sebanyak 1.573 kendaraan dinas Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi menunggak pembayaran pajak. Dari 1.573 tersebut terdiri dari roda dua 833 unit, dan roda empat ada 740 unit.

Demikian dijelaskan Kepala Seksi Pendataan dan Penetapan Bapenda Provinsi Jawa Barat Cabang Kabupaten Bekasi, Iwa Drajat.

Untuk sementara, kata Iwa, pihaknya sudah berkomunikasi dengan Pemkab Bekasi secara kemitraan.

Iwa menjelaskan, data yang tercatat dipihaknya masih ada catatan. ”Jadi data yang ada di kami ini, belum terpilah masalah kendaraan yang rusak atau sudah tidak terpakai, ataupun yang sudah dilelang,” terangnya.

Iwa memaparkan, meskipun sebagai kendaraan dinas atau milik pemerintah, pajak tetap dipungut. Namun demikian sesuai Peraturan Daerah Pemerintah Provinsi Jawa Barat nomor 11 tahun 2010 tentang pajak daerah. Kendaraan dinas hanya dipungut lebih kecil dari kendaraan umum.

Penghitungan pajak untuk kendaraan dinas, yakni nilai jual kendaraan kendaraan bermotor (NJKB) dikali 0,5 persen. Namun untuk kendaraan umum NJKB dikali 1,75. Kata dia, sehingga lebih rendah dibandingkan kendaraan umum.

”Sesuai informasi yang kami terima untuk kendaraan dinas di Kabupaten Bekasi menjadi tanggung jawab setiap personal yang diberikan amanah menggunakan kendaraan dinas. Sehingga kami menghimbau sebagai aparatur Negara berikanlah contoh yang baik kepada masyarakat untuk taat membayar pajak,” pungkasnya. (smr/pk-red)

Sumber: indikasinews