Dari kiri: Muh.Sinto, S.Pd (baju putih), Doanto (baju abu-abu) |
Sidoarjo
(aenews9.com) -- Sidang
perdana sengketa Informasi Keterbukaan Publik antara Doanto Pulastyo sebagai
Pemohon kepada Pemerintahan Desa Kaibon, Kecamatan Geger, Kabupaten Madiun
sebagai Termohon dengan nomor: 68/V/KI-Prov.Jatim-PS/2017, yang digelar pada
Tanggal 30 Agustus 2017 lalu di kantor Komisi Informasi Publik (KIP) Provinsi
Jawa Timur, Jalan Bandilan No 4, Waru - Sidoarjo Jawa Timur, dengan agenda
pemeriksaan awal dan diteruskan dengan mediasi menemui jalan buntu.
Dalam mediasi yang dilakukan antara Doanto Pulastyo dengan Pemerintahan Desa Kaibon, dimana Pemerintahan Desa Kaibon yang langsung dihadiri oleh Muhammad Sinto, S.Pd, selaku kepala desa serta didampingi oleh Sumadi selaku Kebayan RT01 yang juga merangkap sebagai Kamituwo Kasun 02 tidak menemui kesepakatan, buntunya mediasi karena Muhammad Sinto, S.Pd, bersikukuh tidak mau menyerahkan foto copy rekening koran serta foto copy LPJ yang diminta oleh pemohon dengan alasan tidak diperbolehkan oleh Ketua paguyuban kades Kecamatan Geger serta camat Geger.
Setelah mediasi yang
berjalan kurang lebih satu setegah jam menemui jalan buntu, akhirnya kemarin
pada Kamis tanggal 13 September 2017, sidang kembali digelar oleh Komisi
Informasi Publik dengan agenda pembuktian.
Sidang Sengketa Informa Publik dipimpin Kety Tri Setyorini sebagai Hakim Ketua dibantu Wahyu Kuncoro dan Isrowi Farida sebagai Hakim Anggota, Feby Krisbiyantoro sebagai Panitera pengganti.
Dalam persidangan, Kety Tri Setyorini selaku Hakim Ketua meminta antara Pemohon dan Termohon untuk menyerahkan bukti masing-masing kepada Panitera pengganti.
Doanto Pulastyo selaku Pemohon menyerahkan 4 bukti kepada Panitera pengganti, 4 bukti yang diserahkan adalah:
- 2 surat permohonan
kepada Kepala Desa Kaibon tertanggal 26 April 2017 dengan Nomor
- Surat: 01/IV/2017 dan
Tanggal 05 Mei 2017 Nomor Surat: 02/V/2017
- 1 Formulir Permohonan
Penyelesaian Sengketa Informasi
- 1 Ekspedisi Surat
Permohonan Informasi Publik
Sementara Muhammad
Sinto, S.Pd, Kepala Desa Kaibon, Kecamatan Geger, Kabupaten Madiun hanya
menyerahkan 1 bukti yaitu surat pemeriksaan SPJ dari Inspektorat Kabupaten
Madiun, namun setelah bukti diserahkan kepada Panitera pengganti, Muhammad
Sinto, S.Pd, mengatakan kalau itu sesungguhnya bukan surat pemeriksaan SPJ dari
Inspektorat Kabupaten Madiun melainkan surat binaan dari Inspektorat Kabupaten
Madiun.
Kety Tri Setyorini selaku Hakim Ketua sebelum mengetuk palu dan menunda persidangan mengatakan kepada pemohon dan termohon untuk membuat sanggahan masing-masing secara tertulis dan selambat lambatnya sudah harus diserahkan kepada Pengadilan Informasi Publik pada tanggal 20 September 2017.(zam)
Kety Tri Setyorini selaku Hakim Ketua sebelum mengetuk palu dan menunda persidangan mengatakan kepada pemohon dan termohon untuk membuat sanggahan masing-masing secara tertulis dan selambat lambatnya sudah harus diserahkan kepada Pengadilan Informasi Publik pada tanggal 20 September 2017.(zam)