Madiun (aenews9.com) - Pengerjaan proyek saluran air milik Dinas PU Kabupaten Madiun
oleh CV Karya Mandiri di Dusun Njalinan, Kecamatan Kebonsari, Kabupaten Madiun
tanpa papan nama.
Dari pantauan aenews9.com di lapangan tidak ditemukan
papan pengumuman proyek di sekitar lokasi.
Untuk sekedar diketahui kewajiban memasang
plang nama papan proyek tertuang dalam Peraturan Presiden (PERPRES) No 54 Tahun
2010 dan PERPRES Nomor 70 Tahun 2012. Regulasi ini mengatur setiap pekerjaan
bangunan fisik yang dibiayai oleh dana negara wajib memasang papan nama proyek.
Entah unsur keteledoran atau kesengajaan oleh
CV pelaksana proyek tidak memasang papan nama. Dengan tidak terpasangnya papan
pengumuman proyek, masyarakat tidak bisa ikut mengontrol pembangunan tersebut. Masyatakat
yang ingin mengetahui sumber dana, nilai kegiatan dan volume kegiatan yang
sedang dikerjakan menjadi tidak tahu.
Dengan tidak terpasangnya papan proyek sudah
memperlihatkan bentuk tidak transparansi pihak CV dalam melaksanakan pengerjaan
proyek di lapangan. Dalam hal ini Dinas PU Kabupaten Madiun telah membiarkan
dan seolah tutup mata.
Padahal pemasangan papan proyek itu sebagai sarana
info publik yang perlu disampaikan sehingga tidak memunculkan
kecurigaan-kecurigaan pihak lain.
Sering dan banyaknya pengerjaan proyek yang dibiayai
tanpa plang papan nama yang bertentangan
dengan PERPRES No 54 Tahun 2010 dan nomor 70 Tahun 2012 tetapi juga tidak
sesuai dengan semangat dalam UU No 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi
Publik. (zam)