Madiun (aenews9.com) - Pengerjaan Proyek Jalan Tani
sepanjang 330 m, lebar 2,25 m, ketinggian 14 cm di areal persawahan di
Dusun Ngujur, Desa Rejosari, Kecamatan Kebonsari, Kabupaten Madiun diduga
proyek siluman karena tidak adanya gambar dan tidak terpasang plang papan nama
proyek serta tidak diketahui asal
pembiayaan dan besaran pagu anggaran yang digunakan dalam pengerjaan rabat
jalan tani.
Dari pantauan di lapangan, saat pengerjaan cor
rabat banyak ditemukan dugaan penyelewengan mutu, seperti dalam pencampuran
pasir, para pekerja hanya menggunakan sekop yang langsung dimasukkan ke dalam
mesin molen tanpa menggunakan bak ukur pasir, campurannya juga tidak diketahui
berapa dan berapa, ketebalan cornya juga variatif, ada ketebalan yang hanya 12
cm, ada yang 10 cm.
Saat aenews 9.com mencoba menelisik tentang
pengerjaan dengan menanyakan panjang ukuran, lebar jalan serta ketebalan, para
pekerja kompak mengatakan kami disuruh mengerjakan seperti ini, kami tidak tahu
gambarnya. Saat didesak siapa ketua TPK-nya, mereka bilang tidak tahu, baru
saat didesak lagi akhirnya memberikan nama Sodik sebagai ketua TPK nya. Namun Sodik
saat dikonfirmasi melalui ponselnya tidak ada jawaban.
Untuk sekedar diketahui kewajiban memasang
papan plang proyek sudah tertuang dalam Perpres No 54 Tahun 2010 dan Perpres No
70 Tahun 2012 tentang regulasi yang mengatur setiap pekerjaan bangunan fisik
yang dibiayai negara wajib memasang papan nama proyek.
Selain itu, UU No 14 Tahun 2008 tentang
Keterbukaan Informasi Publik.
Lemahnya pengawasan dari berbagai pihak, terutama
masyarakat yang terkesan tutup mata, padahal dengan dipasangnya papan
pengumuman proyek agar menjadi sarana informasi publik yang perlu disampaikan.
Masyarakat bisa mengontrol dan mengetahui
darimana sumber dananya, nilai kegiatan serta volume kegiatan hingga tidak
adanya kecurigaan. Tidak dipasangnya papan proyek di lokasi, itu memperlihatkan
tidak transparansi dalam pelaksanaannya.(zam)