Warga Desa Malang Maospati Laporkan Warung Esek-Esek ke Satpol PP Propinsi - .

Breaking

Cari Berita

31.1.18

Warga Desa Malang Maospati Laporkan Warung Esek-Esek ke Satpol PP Propinsi

Magetan, (aenews9.com) Merasa tak mendapatkan tanggapan atas laporan keberadaan kafe remang - remang ke Satpol PP Magetan, Dua orang perwakilan warga Desa Malang, Kecamatan Maospati, Kabupaten Magetan meluruk ke kantor Satpol PP Provinsi Jawa Timur, Jl.Jagir Wonokromo No.352 Surabaya, Jum'at (26/01/2017).

Di kantor Satpol PP Provinsi Jawa Timur perwakilan warga tidak dapat menemui Kepala Satpol PP Provinsi dan diterima oleh kasi lidik Satpol PP Provinsi, Nur Arief.

Ketika dikonfirmasi masalah sp 3(tiga) Nur Arief mengatakan "Satpol PP Provinsi sudah berkirim surat kepada Dinas PU Binamarga Provinsi, namun hingga saat ini belum ada jawaban.”

Perwakilan masyarakat desa Malang mengaku sangat kecewa dan putus asa mau berbuat apa lagi, Aryo salah satu perwakilan warga menuturkan,” kami gak tau lagi mas harus mengadu pada siapa, padahal kami hanya inginkan hak kami untuk bisa merasakan hidup tentram, kami ingin lingkungan kami nyaman, dan segala upaya sudah kami lakulan, namun inilah kenyataanya, kami justru di jadikan bola pingpong.” Tuturnya.

Aryo menambahkan, “padahal setahu kami berdasarkan pada PP no 6 tahun 2010 tentang Satpol PP jelas diatur bahwa Satpol PP mempunyai tugas menegakkan Perda, menyelenggarakan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat. Dan dalam perda Kabupaten Magetan nomor 3 tahun 2014 tentang ketertiban umum dan ketentraman masyarakat, kan juga sangat jelas ada hak kami diperda tersebut, ada pula pelanggaran yang layak di tindak oleh Satpol PP.” Tambahnya.

“ Kalau memang aturan dibuat untuk rakyat meskinya aturan tersebut di laksanakan, bukan hanya sekedar dibuat aturanya hanya untuk menggugurkan kewajiban saja.” Pungkas perwakilan warga malang yang juga aktivis PPWI ini.(Sumadi)