Akhirnya...Sat Pol PP Magetan Beri Tenggang Waktu Warem 13 Hari - .

Breaking

Cari Berita

5.2.18

Akhirnya...Sat Pol PP Magetan Beri Tenggang Waktu Warem 13 Hari

Magetan(aenews9.com) Setelah Keluhan dan keresahan  warga Desa Malang,Maospati Magetan terkait keberadaan warung remang-remang yang diberitakan dan  diunggah 21media onlen lokal maupun nasional,yang menyoroti tidak ada respon dari Satpol PP Kabupaten Magetan,Akhirnya Pemerintah Kabupaten Magetan melalui Satuan Polisi Pamong Praja  melakukan penindakan dengan mendatangi warung remang-remang yang berada di sepanjang jalan raya Maospati- Ngawi desa Malang Kecamatan Maospati Magetan,Minggu(4/2/2018) malam.

    Ada sekitar 43 warung kopi dan karaoke yang berhasil di data petugas Satuan  polisi  Pamong Praja .

   Kepala Satpol PP Kabupaten Magetan Chanif Tri Wahyuni  melalui Kepala Bidang Penegakan Perda Rahmad,mengatakan "kami telah mengumpulkan dan mendata pemilik warung kopi dan pemilik kafe yang berada di sepanjang jalan raya Maospati- Ngawi desa malang dan ada 43 warung dan kafe yang sudah kami data dan kami telah warning dengan memberikan SP 1 terang Rahmad.

  Masih menurut Rahmad peraturan yang kami sampaikan kepada pemilik warung  bahwa lahan yang mereka tempati itu milik dinas pertanian propinsi Jawa timur yang mana tidak di bolehkan atau dilarang mendirikan bangunan di atasnya tanpa izin sesuai Perda No 3 Tahun 2014.

  Lanjut Rahmad bahwa kita juga telah melakukan musyawarah di sesi kedua  dengan 15 orang pemilik kafe yang telah bersepakat bahwa mereka akan menaati peraturan untuk pindah dari lahan milik Pemprov tersebut ketempat lain  yang telah mereka sewa sambil menunggu bangunan yang akan di didirikan di tempat yang baru, dirinya tetap melarang pendirian bangunan dengan dalih apapun.

  "kami tetap melaksanakan sesuai SOP sesuai Permendagri no 54 Tahun 2011,bahwa SP itu dengan acuan 733 artinya SP ke 1(satu) selama 7 hari,bila tidak ada tindakan kita terbitkan SP 2 (dua)  selama batas 3( hari) jika mereka tetap tidak dimengindahkan  kami akan lakukan eksekusi "terang Rahmad.

   Ketua RT yang sekaligus merangkap ketua paguyuban warung remang,yang biasa akrab di panggil Kompor mengatakan " Kami berharap pemerintah untuk minta waktu sampai bangunan yang ada di tempat baru yang kami sewa berdiri,dan mengenai waktu kami belum bisa mengatakan.Intinya kami sepakat untuk pindah dan mentaati peraturan tapi kami juga minta kebijaksanaan waktu".ungkap Kompor.

   Novan atau yang biasa di panggil cacing warga Desa Malang yang ikut dalam pertemuan itu mengatakan" Kalau warung dan kafe yang selama ini meresahkan desa kami tidak segera di kosongkan dengan aturan 733,jangan salahkan kami melakukan tindakan sendiri,sudah 8 tahun keberadaan tempat esek-esek yang berkedok warung kopi itu berdiri,dan tidak ada tindakan apapun dari instansi terkait.Jangan salahkan warga desa akan bertindak dengan cara kami sendiri"geramnya.(zam)