Pom Mini Marak Perlu Ada Standrisasi dan Evaluasi Legalitas - .

Breaking

Cari Berita

7.3.18

Pom Mini Marak Perlu Ada Standrisasi dan Evaluasi Legalitas

Magetan(aenews9.com) – Sekarang lagi marak di masyarakat usaha pom mini,dimana usaha tersebut ilegal atau tidak punya ijin..

Usaha tersebut sebenarnya hanya penjualan BBM secara eceran namun dengan memodifikasi alat seperti yang ada di SPBU dan standarisasi keamanan yang memang perlu adanya pengawasan yang ketat.

Pemerintah Kabupaten Magetan  harus mengkaji kembali dengan maraknya usaha pom mini yang mulai menjamur di wilayah Magetan dan memberikan  pengawasan yang ketat dan perijinannya.
Seperti Kejadian terbakarnya pom mini di daerah kedung panji,kecamatan Lembeyan,kabupaten Magetan,Rabu (7/3) beberapa waktu lalu (baca juga :Pom Mini Milik Joko Terbakar)

Kejadian tersebut seakan menjawab bagaimana standarisasi alat dispenser BBM dan keamannya.

Salah satu aktivis NGO di Magetan Agus P.mengatakan “Dari pertama kali masuk Magetan,keberadaan pom mini sudah menjadi perbincangan,baik dari segi keamanan dan perijinannya,akan tetapi tidak ada tindak lanjut dari pemerintah daerah Kabupaten Magetan,terus kalau sudah ada kejadian seperti terbakarnya pom mini di Desa Kedungpanji bagaimana? Sesal agus.

Masih menurut Agus,sudah jelas adanya larangan pengoperasian Pom Mini oleh Kementrian Energi dan Sumberdaya Mineral (ESDM) dan Undang-Undang Migas Nomor 22 Tahun 2001 pasal 55 dengan ancaman hukuman kurungan sampai 6 tahun atau denda maksimal Rp.60 Miliar.
“Sebenarnya sudah diatur dalam Undang-Undang Migas Nomor 22 tahun 2011,tet