Metode Sainte League Yang Dipakai KPU Untuk Menghitung dan Menetapkan Perolehan Kursi Legislatif Pada Pemilu 2019 - .

Breaking

Cari Berita

13.7.18

Metode Sainte League Yang Dipakai KPU Untuk Menghitung dan Menetapkan Perolehan Kursi Legislatif Pada Pemilu 2019


AENEWS9.COM| Jakarta -Sistem perhitungan dan penetapan jumlah kursi Partai Politik Peserta Pemilu 2019 nanti akan menggunakan metode SAINTE LEAGUE. 

Undang undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu baru saja disahkan oleh Pemerintah melalui Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia, Undang undang tersebut berlaku efektif sejak diundangkan pada bulan Agustus 2017 , sebagai Regulasi yang menggabungkan Tiga UU sebelumnya yaitu UU tentang Penyelenggara Pemilu, UU tentang Pemilu DPR, DPD dan DPRD serta UU tentang Pemilihan Presiden .

Undang undang Nomor 7 Tahun 2017 ini mengakomodir keseluruhan Penyelenggaraan Pemilu di Tahun 2019, ada beberapa hal yang berubah seperti Jumlah anggota DPR RI menjadi 575 kursi, Jumlah Kursi di DPRD Provinsi dan Kabupaten/ Kota juga bertambah berdasarkan populasinya, juga perubahan jumlah anggota KPU di Provinsi dan Kabupaten/Kota, status Bawaslu di Kabupaten/Kota menjadi permanen dan perubahan-perubahan lainnya.

Pada pasal 420 disebutkan tentang aturan penetapan perolehan kursi tiap partai politik, adapun sistem ini adalah mempergunakan metode "Sainte Lague", Model Sainta Lague ini tidak eksplisit disebutkan dalam UU No 7 Tahun 2017, metode ini ditemukan oleh seorang ahli Matematika dari Pancis bernama Andre Sainte- Lague tahun 1910. Selama ini Indonesia memakai sistem Kuota mulai dari UU 27 Tahun 1948 sampai dengan UU 8 Tahun 2012, yang berbeda adalah Frasa/sebutannya saja.

Pada Pemilu sebelumnya, kita mengenal sistem Kuota dimana penentuan kursi dilakukan dengan mencari terlebih dahulu Bilangan Pemilih Pembagi (BPP) dari Jumlah suara sah dibagi dengan jumlah kursi yang tersedia, kemudia tiap partai politik yang mendapatkan angka BPP otomatis mendapatkan kursinya, dan sisa kursi yang tersedia akan ditentukan dengan ranking/ perolehan suara terbanyak tiap Partai Politik.

Pada Pemilu 2019, kita akan diperkenalkan dengan sistem yang baru sebagaimana diatur pada pasal 420 UU 7 Tahun 2017.
Pasal 420 UU Pemilu
Suara sah tiap partai politik dibagi dengan bilangan pembagi ganjil 1,3,5,7,dst, kemudian setiap pembagian akan ditentukan peringkat berdasarkan nilai terbanyak, jumlah kursi akan ditentukan berdasarkan peringkat, jika pada suatu daerah pemilihan terdapat alokasi 5 kursi, maka peringkat 1 sampai dengan 5 akan mendapatkan kursi pada daerah pemilihan tersebut.

CONTOH:
Apabila dalam satu dapil ada alokasi 7 kursi misalnya, pada dapil tersebut:
1. Partai A total meraih 28.000 suara
2. Partai B meraih 15.000
3. Partai C meraih 10.000
4. Partai D meraih 6.000 suara.
5. Partai E 3000 suara.
Maka kursi pertama didapat dengan pembagian 1.
1. Partai A 28.000/1 = 28.000.
2. Partai B 15.000/1 = 15.000
3. Partai C 10.000/1 = 10.000
4. Partai D 6.000/1 = 6.000
5. PartaiE 3.000/1 = 3.000
Jadi kursi pertama adalah milik partai A dengan 28.000 suara.
Untuk kursi ke 2. Dikarenakan A tadi sudah menang di pembagian 1.
Maka berikutnya A akan dibagi 3, sedangkan yang lain masih dibagi 1.
Perhitungan kursi ke-2 adalah:
1. Partai A 28.000/3 = 9.333
2. Partai B 15.000/1 = 15.000
3. Partai C 10.000/1 = 10.000,
4. Partai D 6.000/1 = 6.000
5. Partai E 3.000/1 = 3.000
Maka kursi ke 2 adalah milik partai B dengan 15.000 suara.
Sekarang kursi ke 3,
A dan partai B telah mendapatkan kursi dengan pembagian 1, maka mereka tetap dengan pembagian 3, sedangkan suara partai lain masih dengan pembagian 1.
Maka perhitungan kursi ke 3 adalah:
1. Partai A 28.000/3 = 9.333.
2. Partai B 15.000/3 = 5.000,
3. Partai C 10.000/1 = 10.000
4. Partai D 6.000/1 = 6.000
5. Partai E 3.000/1 = 3.000
Maka disini kursi ke 3 milik partai C dengan 10.000 suara.
Perhitungan suara untuk kursi ke 4, A, B dan C telah mendapat kursi dengan pembagian 1, maka mereka akan masuk ke pembagian 3.
1. Partai A 28.000/3 = 9.333
2. Partai B 15.000/3 = 5.000
3. Partai C 10.000/3 = 3.333
4. Partai D 6.000/1 = 6.000
5. Partai E 3.000/1 = 3.000
Maka kursi ke 4 adalah milik A dengan 9.333 suara.
Masuk ke kursi ke 5,
Partai A sudah mendapat kursi hasil pembagian suara 1 dan 3, maka selanjutnya A akan dibagi 5, B dan C dibagi 3,sementara D dan E masih pada pembagian 1.
Penghitungan kursi ke 5 adalah:
1. Partai A 28.000/5 = 5.600.
2. Partai B 15.000/3 = 5.000
3. Partai C 10.000/3 = 3.333
4. Partai D 6.000/1 = 6.000
5. Partai E 3.000/1 = 3.000
Maka partai D mendapatkan kursi ke 5 dengan 6.000 suara.
Kursi ke 6, A dibagi 5. B,C dan D dibagi 3, dan E masih dibagi 1.
1. Partai A 28.000/5 = 5.600.
2. Partai B 15.000/3 = 5.000.
3. Partai C 10.000/3 = 3.333
4. Partai D 6.000/3 = 2.000
5. Partai E 3.000/1 = 3.000
Disini A kembali mendapat kursi,karena suaranya ada 5.600.
Sedangkan perhitungan kursi terakhir, A mendapatkan pembagian 7, karena pembagian 1,3 dan 5 telah menghasilkan kursi.
Maka perhitungan kursi ke 7 adalah:
1. Partai A 28.000/7 = 4.000
2. Partai B 15.000/3 = 5.000.
3. Partai C 10.000/3 = 3.333
4. Partai D 6.000/3 = 2.000
5. Partai E 3.000/1 = 3.000
Maka partai B mendapat kursi terakhir dengan 5.000 suara.
Dari contoh perhitungan di atas, partai A mendapat 3 kursi, partai B mendapat 2 kursi, partai C dan D mendapatkan masing-masing 1 kursi. Sedangkan partai E dengan perolehan suara terendah, tidak mendapatkan kursi sama sekali.

Berbicara dari sisi efektifitas dan juga estetika saat rekapitulasi, dibandingkan dengan sistem Kuota/BPP, model sainta lague lebih representatif jika digunakan pada saat pleno terbuka rekapitulasi perolehan suara, hasil perolehan suara tiap partai akan terbagi otomatis dan didapatkan peringkat / urutan tertinggi sampai terendah tanpa melakukan perhitungan untuk mencari BPP. Jika hasil ditampilkan pada slide, maka hasil akan langsung terlihat secara otomatis oleh para peserta dengan mempergunakan aplikasi yang tersedia pada MS Office(*)


Sumber ; perludem .org .rumah pemilu.org