Calon Kepala Desa Sangen Nomor Urut 3, Di Fitnah Secara Keji Oleh Para Banci - .

Breaking

Cari Berita

11.10.19

Calon Kepala Desa Sangen Nomor Urut 3, Di Fitnah Secara Keji Oleh Para Banci

Madiun,Aenews9.com- Hajat demokrasi di Desa Sangen Kecamatan Geger Kabupaten Madiun. Saat ini, ternoda oleh isu penggelapan sebuah traktor bantuan dengan jenis merek Yanmar EF393T. Isu atau lebih tepatnya disebut fitnah yang beredar ini, menimpa calon Kepala Desa Nomor urut tiga (3) atas nama Sony Hendro Cahyono, SE dan fitnah yang dilempar oleh pihak - pihak yang tidak bertanggung jawab sangat berpotensi terjadinya perpecahan diantara para pendukung calon Kepala Desa.

Sony Hendro Cahyono, SE dikonfirmasi menjelaskan bahwa fitnah yang diterimanya secara tidak langsung telah mencemarkan nama baik nya.

"Saya sudah terlanjur difitnah, jelas ini telah mencemarkan nama baik saya, dan hanya utuk membunuh karakter saya di pesta demokrasi atau di pemilihan kepala desa. Jelas hal ini sangat keji dan yang melakukannya sangat banci" ungkap calon Kepala Desa dengan nomor urut tiga (3).

Lebih lanjut, entah siapa yang menyebarkan fitnah disaat pesta demokrasi tingkat desa sedang diadakan ini, harus bertanggung jawab. Pasalnya dengan ada nya fitnah bahwa telah ada penggelapan satu unit traktor, sangatlah berpotensi terjadinya perpecahan antar pendukung.

"Traktor itu tidak dijual, dan sekarang kondisi dalam keadaan rusak" terang Sony HC, SE.

Sedangkan menurut kamus bahasa Indonesia, fitnah adalah perkataan bohong atau tanpa berdasarkan kebenaran yang disebarkan dengan maksud menjelekkan orang (seperti menodai nama baik, merugikan kehormatan orang. Sedangkan memfitnah adalah menjelekkan nama orang (menodai nama baik, merugikan kehormatan, dan sebagainya).
Sementar itu di dalam Alquran juga juga sudah di jelaskan. “Dan janganlah kamu ikuti setiap orang yang banyak bersumpah lagi hina, yang banyak mencela, yang ke sana kemari menghambur fitnah.” (QS al-Qalam:10-11)

Ayat ini mengajak seseorang untuk senantiasa waspada terhadap tiap orang yang gemar mengumbar isu yang dapat memecah belah masyarakat, dengan cara menebar kebencian dan kabar yang sarat hasutan dan potensial meruntuhkan kerukunan. Kalau seandainya yang menyebarkan fitnah ke nomor urut tiga (3) itu, juga calon. Pantaskah dia dipilih, dan apa bila yang melakukan itu, pendukung salah satu calon pantaskah calonnya itu dipilih?. (DP)