Kantor Desa Baleasri Digeledah Tim Pidsus Kejari Magetan - .

Breaking

Cari Berita

16.1.20

Kantor Desa Baleasri Digeledah Tim Pidsus Kejari Magetan

AENEWS9.com,Magetan -  Anggota Tim Tindak Pidana  khusus pemberantasan korupsi Kejaksaan Negeri (kejari) Magetan yang dipimpin langsung Kasi Pidsus Kejari Magetan Agus Zaeni, SH melakukan penggeledah di kantor Kepala Desa Baleasri Kecamatan Ngariboyo,Kabupaten Magetan, Kamis (16/1/2020). Penggeladahan tersebut terkait dugaan tindak pidana korupsi Dana Desa.

Penggeledahan ini dilakukan untuk melengkapi data-data sesuai dengan berkas acara pemeriksaan yang sudah dilakukan dalam kasus dugaan penyalahgunaan anggaran Dana Desa (DD) Baleasri yang dilakukan oleh  Kades Baleasri Emi Hariono, yang terbukti merugikan negara, sekitar Rp. 200 juta melalui proyek pekerjaan dan pengadaan fisik, serta pengadaan ATK APBDes tahun 2017/2018 yang semuanya fiktif.

Setidaknya ada beberapa ruangan yang digeledah oleh jaksa penyidik, yakni ruangan kepala desa, ruangan kasi pemerintahan, dan dua ruangan kasi yang lain.

Agus Zaini,SH Kasi Pidsus Kejari Magetan mengatakan "Penggeledahan ini dilakukan
untuk melengkapi data-data sesuai dengan berkas acara pemeriksaan yang sudah dilakukan,"ujar Kasi Pidsus Kejari Magetan.

Dalam penggeledahan yang dimulai sejak pukul   10.00 sampai dengan 11.50 WIB. Tim  Pidsus Kejari Magetan mengamankan  barang bukti  Berkas SPJ Desa Baleasri dari tahun 2017 dan 2018 dengan stempel Palsu. Perihal pembangunan proyek fisik, Stempel Palsu dan nota palsu dengan nama toko bangunan untuk SPJ.

Seluruh barang bukti yang sudah diamankan, dibawa dan di masukkan ke dalam mobil Kejari Magetan sebagai tanda bukti untuk penyelidikan lebih lanjut.

Tersangka bisa terjerat dengan Pasal 2 ayat (1) UU 31 Tahun 1999 jo Undang Undang 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dan Pasal 3 UU 31 Tahun 1999 jo Pasal 55 KUHP(zm)