Kena Razia Polisi? Jangan Mau Ditilang Kalau Tak Ada 4 Syarat Ini! - .

Breaking

Cari Berita

17.1.20

Kena Razia Polisi? Jangan Mau Ditilang Kalau Tak Ada 4 Syarat Ini!

AENews9.com,Razia polisi sering bikin kita keringat dingin. Belum apa-apa sudah langsung membatin, “tadi salah apa ya? Bawa STNK dan SIM gak ya? Bawa uang gak ya?”

Tapi ternyata razia polisi tak bisa sembarangan dilakukan lho. Ada prosedur yang harus ditaati petugas sewaktu melakukan razia. Kamu berhak untuk menanyakan ke petugas apa sudah memenuhi prosedur ini. Kalau belum, jangan mau ditilang!

1. Ada papan tanda pemberitahuan razia


Razia wajib dilengkapi papan yang menyebutkan adanya pemeriksaan kendaraan bermotor. Seperti tercantum di PP No. 80 Tahun 2012, papan harus ditempatkan paling sedikit 50 meter dari tempat razia dan harus ditempatkan di posisi yang gampang dilihat pengguna jalan. Di malam hari, papan ini harus dilengkapi lampu isyarat warna kuning.

Jadi, kalau ada razia, kamu harusnya sudah tahu dari jauh karena syarat razia adalah ada papannya. Razia tak bisa dilakukan dadakan atau secara sembunyi-sembunyi. Kamu berhak mempertanyakan kelengkapan ini ke polisi yang bertugas.

Pengecualiannya cuma satu: kalau polisi melakukan operasi tangkap tangan. Tangkap tangan bisa terjadi kapan pun kalau polisi melihat tindakan yang jelas-jelas melanggar hukum. Misalnya, kebut-kebutan di jalan raya.

2. Memiliki surat perintah tugas


Kalau polisi berhak menanyakan SIM dan STNK pengemudi, kamu pun berhak menanyakan surat perintah tugas mereka. Di PP No. 80 Tahun 2012 tertulis, salah satu syarat razia adalah wajib dilengkapi surat perintah tugas dari Polri. Di surat itu harus memuat keterangan berikut:

a. Alasan dan jenis pemeriksaan;
b. Waktu pemeriksaan;
c. Tempat pemeriskaan;
d. Penanggung jawab pemeriksaan;
e. Daftar petugas Polri yang memeriksa dan/atau pejabat penyidik Lalu Lintas yang bertugas.

Di sini juga ada pengecualian: kalau polisi melakukan operasi tangkap tangan. Kalau pengemudi yang melanggar, misalnya kebut-kebutan di jalan raya, polisi tak butuh surat perintah untuk langsung menangkapnya.

3. Menggunakan seragam/atribut yang lengkap

Masih di PP yang sama, sebagai syarat razia, petugas wajib memakai seragam dan atribut lengkap. Di antaranya ada tanda pengenal, tanda khusus petugas pemeriksa, serta perlengkapan pemeriksa. Di malam hari, petugas wajib memakai rompi yang memantulkan cahaya supaya mudah dilihat.

Jadi kalau ada polisi yang tak berseragam (mungkin ngakunya undercover untuk melakukan razia dadakan), kamu bisa pertanyakan keabsahan razia mereka. Bahkan kalau polisi tak punya tanda pengenal pun bisa kamu permasalahkan lho–bapak polisi betulan atau bukan?

4. Razia bukan dilakukan di tikungan jalan.

Selain tak bisa dilakukan dadakan dan sembunyi-sembunyi, harus diingat syarat razia yaitu dilakukan di tempat yang aman.

Ini mengacu pada UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan juga PP No. 80 Tahun 2012. Tertulis, pemeriksaan harus “dilakukan di tempat dan dengan cara yang tidak mengganggu keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas.”

Razia di tikungan bisa membuat pengemudi kaget dan malah jadi membahayakan nyawa. Alasan yang sama juga berlaku kalau razia dilakukan di flyover. Flyover bertujuan untuk memecah kemacetan, bukan justru membuat macet karena ada razia.

***

Jadi, sebelum keringat dingin karena razia, pastikan dulu polisi sudah memenuhi syarat-syarat ini ya. Kamu berhak untuk menolak ke petugas razia atau melapor ke penanggung jawab razia kalau syarat-syarat itu belum dipenuhi.

Jangan lupa, buang jauh-jauh juga pikiran buat merogoh uang di dompet. Menurut Youth Integrity Survey 2013, suap-menyuap itu termasuk korupsi yang paling sering dilakukan anak muda lho!( dari berbagai sumber)