Tim Tabur Kejari Lembata berhasil Ringkus Pelaku tindak Pidana Perzinahan - .

Breaking

Cari Berita

26.8.22

Tim Tabur Kejari Lembata berhasil Ringkus Pelaku tindak Pidana Perzinahan


AENEWS9.COM|Lembata
- Bertempat di Rayuan Kelapa Barat, Kelurahan Lewoleba Utara, Kecamatan Nubatukan Kabupaten  Lembata, Provinsi Nusa Tenggara Timur ( NTT)  Tim Jaksa Penuntut Umum yang di Pimpin oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Umum ( Kasi Pidum ) Pande Ketut Suastika ,S.H., didampingi   Kepala Seksi Intelijen Teddy  Valentino ,SH dari Kejaksaan Negeri Lembata serta dibantu oleh  Anggota Reskrim Polres Lembata berhasil mengamankan Terpidana yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Negeri Lembata, Jum'at 26/8/2022.



Kajari Lembata Azrijal,S.H.,M.H Melalui Kepala Seksi Intelijen  Teddy Valentino ,S.H kepada awak media mengatakan bahwa pihaknya telah berhasil mengamankan Buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian orang ( DPO) tindak Pidana Perzinahan atas nama Paulus Payong ( 37 tahun) Warga Rayuan kelapa Barat,kelurahan Lewoleba Utara Kecamatan Nubatukan kabupaten Lembata.



"Berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Lembata Nomor : 38/Pid.B/2021/PN Lbt tanggal 4 Oktober 2021, Paulus Patong Koban  Alias Paul ini merupakan Terpidana yang telah terbukti melakukan tindak pidana “Perzinahan” dalam Pasal 284 ayat (1) ke-1 KUHP dan dijatuhi pidana penjara selama (5) lima bulan" Terang Teddy kepada Awak media.



Selanjutnya kata Teddy , Kepala Kejaksaan Negeri Lembata telah menindaklanjuti penangkapan tersebut dengan menerbitkan Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan  (P-48) Nomor : PRINT10/N.3.22/Eku.3/08/2022 tangga 26 Agustus 2022 dan kelengkapan Administrasi pelaksanaan putusan Pengadilan Negeri Lembata Nomor : 38/Pid.B/2021/PN Lbt tanggal 4 Oktober 20212 yang dilaksanakan pada hari Jumat tanggal 26 Agustus 2021 di Lapas Kelas III Lembata. ( RD)