AENEWS9.COM|Batam - Lantamal IV Batam dalam hal ini Dinas Hukum Pangkalan Utama TNI Angkatan Laut IV (Diskum Lantamal IV) berikan penyuluhan hukum kepada Prajurit dan PNS Lanudal Tanjungpinang, Kota Tanjungpinang, Kepulauan Riau, Rabu (19/10/2022).
Kadiskum Lantamal IV Letkol Laut (KH) Abriadi, S.H., M.H, menyampaikan materi tentang hukum pidana militer, yang diantaranya mengupas ancaman pidana terhadap prajurit yang melakukan backing, perkelahian/ penganiayaan, tindak kejahatan asusila, kekerasan dalam rumah tangga, tata cara permintaan bantuan hukum, serta memberikan konsultasi hukum kepada para prajurit.
Kadiskum juga menyampaikan, dinas hukum akan memberikan bantuan dan konsultasi hukum bagi para prajurit.
“Dinas Hukum memberikan bantuan dan konsultasi hukum bagi para prajurit yang sedang dalam masalah, namun tindakan tegas akan diterapkan terhadap seluruh prajurit yang dengan sengaja melanggar aturan yang telah ditetapkan," ujarnya.
"Penyelesaian Perkara Tindak Pidana Asusila di Lingkungan TNI Angkatan Laut berdasarkan KUHAP Pasal 281 dan Pasal 284 diharapkan kepada seluruh Anggota baik Prajurit maupun PNS Lanudal Tanjungpinang agar tidak melakukan perbuatan-perbuatan yang dapat mencoreng baik bagi diri sendiri, satuan maupun bagi institusi secara keseluruhan,” jelasnya.
Kadiskum juga berpesan agar prajurit dan PNS Lanudal Tanjungpinang untuk lebih berhati-hati dan selektif dalam menggunakan sosial media agar menghindari hal-hal yang tidak diinginkan di kemudian harinya yang dilakukan oleh oknum tertentu.
Sebagai bekal ilmu tambahan, Kadiskum Lantamal IV juga memberikan materi tentang Hukum Laut Internasional bagi Prajurit dan PNS Lanudal Tanjungpinang dalam menjalankan tugas operasi. (Dar)