Serentak, DPC Demokrat Kobar dan Sukamara sambangi Pengadilan Negeri Pangkalan Bun - .

Breaking

Cari Berita

6.4.23

Serentak, DPC Demokrat Kobar dan Sukamara sambangi Pengadilan Negeri Pangkalan Bun


KLIKAENEWS.COM
| Kobar - DPC Partai Demokrat Kabupaten Kotawaringin Barat dan Sukamara mengajukan surat perlindungan hukum kepada Pengadilan Negeri (PN) Kelas I B Pangkalan Bun menyikapi gejolak politik yang menimpa partainya. Sekretaris DPC Demokrat Kobar Rachmat Sonny mengatakan pihaknya mendatangi PN Kelas I B Pangkalan Bun bersama pengurus DPC Partai Demokrat Kobar dan Sukamara menyampaikan aspirasi terkait permasalahan Partai Demokrat.


Rachmat Sonny menyampaikan bahwa Kepala Staf Presiden (KSP) Moeldoko mengajukan peninjauan kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA) yang isinya tentang pengambilalihan Partai Demokrat. “Atas dasar PK tersebut, kami pengurus DPC Partai Demokrat Kobar dan Sukamara meminta perlindungan hukum ke Pengadilan Negeri Pangkalan Bun,” kata Rachmat Sonny usai mendatangi PN Pangkalan Bun, Kamis (6/4/2023).

Rachmat Sonny menjelaskan bahwa permintaan perlindungan hukum ke Pengadilan Negeri ini serentak seluruh Indonesia. 


Bahwa mengajukan surat perlindungan hukum ke pengadilan negeri masing-masing terkait dengan peninjauan kembali yang dilakukan KSP Moeldoko. “Kebetulan untuk Provinsi Kalimantan Tengah serentak hari ini. Termasuk DPC Partai Demokrat Kobar dan Sukamara barengan ke PN Pangkalan Bun,” sebutnya.

Pengajuan banding ini juga pernah dilakukan tahun 2021 dan partai sudah beberapa kali menerima gugatan dalam perkara ini dan mampu dimenangkan.

“Jadi kesimpulannya bahwa Partai Demokrat di bawah Ketua Umum Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) tidak sedikit pun cacat hukum, intinya seperti itu. Maka akan tetap kami perjuangkan kebenarannya,” katanya. Sedangkan berkas dari dua DPC Partai Demokrat ini diterima Humas PN Pangkalan Bun. Diharapkan nantinya adanya dorongan dari daerah, MA bis menolak PK dari KSP Moeldoko.( RS)